PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI KREATIF.
KATA PENGANTAR.
Puji
syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan
rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal
ini dengan baik. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami terimakasih kepada
seluruh orang-orang yang kami cintai dan orang-orang yang selaku anggota
koperasi.
Dengan dibukanya Koperasi ini harapan kami dapat menunjang pertumbuhan ekonomi
menuju progres yang semakin baik tentunya. Harapan kami dengan dibuatnya
proposal ini, menjadi pertimbangan Bapak untuk dapat mendukung kami, baik fisik
maupun finansial.
Mudah-mudahan program ini bermanfaat dan kerja sama antara lembaga pemerintah
senantiasa dapat dijalin terus menerus di masa-masa yang akan datang. Dan Semua
kegaiatan amal kita mendapatkan pahala dan ridla dari Alla SWT. Amiin
Kami
menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh
keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk
itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan
dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari
penulisan proposal ini.
Depok,
14 Oktober 2017
Penyusun
BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang.
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja
sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan
suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan
sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan
taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai
cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing.
Dasar
Hukum:
1.2 Maksud
dan Tujuan.
Pendirian koperasi
yang dilakukan di maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam
pendirian koperasi, dan juga dapat menciptakan atau membuka lapangan usaha
untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan diadakannya
koperasi ialah:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Mengembangkan kreatifitas dan jiwa organisasi mahasiswa.
4.
Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan
masyarakat
5.
Melatih anggota untuk berwirausaha
6. Mengembangkan kreatifitas anggota dengan
menyalurkan ide-ide untuk memajukankoperasi
1.3 Visi
dan Misi.
§ Visi
“Mewujudkan Koperasi Yang Mandiri, Sehat, Aman dan Nyaman. Serta
sebagai Dasar Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Dalam Masyarakat Yang Dinamis.”
§ Misi
a.
membantu
menyediakan kebutuhan masyarakat sekitar.
b.
mewujudkan
sumber daya manusia yang professional.
c.
mewujudkan
sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan koperasi.
d.
Menciptakan
situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi.
BAB II
Pembahasan
2.1 Jenis Kegiatan.
Koperasi Kreatif adalah
koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.
2.2 Sasaran.
Seluruh
Warga dan Masyarakat yang berada di Depok dan sekitarnya dan bagi mereka yang
membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang
mandiri dan kompeten. Untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk
mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
2.4 Harapan didirikannya Koperasi simpan pinjam
1.
Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat
memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka usaha.
2.
Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil
agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
3.
Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa
persatuan antar-Masyarakat semakin erat dan besar bersamaan hasil produksi yang
semakin meningkat.
4.
Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit
dan mampu bersaing di era globalisasi.
2.5 Waktu dan Tempat.
Acara
Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :
Hari
: Sabtu
Tanggal
: 28 Oktober 2017
Waktu
: 09.00-selesai
Tempat
: Aula Mushola
2.5 Susunan
Pengurus Koperasi Kreatif.
1) Pelindung :
Muhammad Afriady
2) Penanggung
Jawab : Fattah Rizky
3) Penasehat :
Nur Ayna Angkat
4) Ketua :
Feby Anggun Nuralif
5) Sekertaris :
1. Arinda Saputri
2. Kartika Puspa Sari
6) Bendahara :
1. Mutiara Gusti
2. Nurul Azizah
7) Humas :
1. Dita Fuji
2. Intan Rahayu
8) Anggota :
1.Zahra Sukma 11. Sri Wahyuni
2. Fatma Yunisa 12.
Zainal Arifin
3. Rifa Firliana 13. Azhari
Permana
4.Flecya Baiano 14. Aditya Eka
5. Raka Khansa 15. Ikke Yulistia
6. Syalma Aliftia 16. Gita Safitri
7. Indah Lestari 17. Nurjayanti
8. Deivy Ayu 18.
Mona Birnalisa
9. Dhea Lestari 19. Ulta jayanti
10.Vienta
Yahya 20.
Maya Nurizki
2.6 Rencana Anggaran Koperasi Simpan Pinjam.
No
|
Nama
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah Simpanan
|
||
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|||
1
|
Zahra
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp.100.000
|
Rp. 3.300.000
|
2
|
Fatma
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 3.250.000
|
3
|
Rifa
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 35.000
|
Rp. 3.235.000
|
4
|
Flecya
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 100.000
|
Rp. 3.300.000
|
5
|
Raka
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 80.000
|
Rp. 3.280.000
|
6
|
Syalma
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 20.000
|
Rp. 3.220.000
|
7
|
Indah
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 75.000
|
Rp. 3.275.000
|
8
|
Deivy
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 45.000
|
Rp. 3.245.000
|
9
|
Dhea
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp .55.000
|
Rp. 3.255.000
|
10
|
Vienta
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 40.000
|
Rp. 3.240.000
|
11
|
Sri
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 70.000
|
Rp. 3.270.000
|
12
|
Zainal
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 3.230.000
|
13
|
Azhari
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp.40.000
|
Rp. 3.240.000
|
14
|
Aditya
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp.60.000
|
Rp. 3.260.000
|
15
|
Ikke
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp.35.000
|
Rp. 3.235.000
|
16
|
Gita
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 35.000
|
Rp. 3.235.000
|
17
|
Nurjayanti
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 3,230.000
|
18
|
Mona
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 100.000
|
Rp. 3.300.000
|
19
|
Ulta
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 140.000
|
Rp. 3.340.000
|
20
|
Maya
|
Rp. 200.000
|
Rp.3000.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 3.260.000
|
Total
|
Rp. 4.000.000
|
Rp. 60.000.000
|
Rp. 1.200.000
|
Rp. 65.200.000
|
a. Pengeluaran Dana
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Harga satuan (Rp.)
|
Jumlah (Rp.)
|
1
|
Kesekertariatan
a. Proposal dan
penggandaan
b. Surat-surat dan
undangan
c. Laporan Pertanggung
jawaban
|
40
200
30
|
20.000,-
1000,-
25.000,-
|
800.000,-
200.000,-
700.000,-
|
Sub Total
|
1.700.000,-
|
|||
2
|
Pendirian Koperasi
Tempat pendirian koperasi
Sarana dan Prasarana
|
5.000.000,-
1.500.000,-
|
||
Sub Total
|
6.500.000,-
|
|||
3
|
Pembuatan Manajemen system koperasi
|
4.500.000,-
|
||
Sub Total
|
4.500.000,-
|
|||
4
|
Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album
|
3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah
|
50.000
4.000
50.000
2.000
40.000
|
100.000
40.000
100.000
60.000
200.000
|
Sub Total
|
500.000,-
|
|||
5
|
Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrupDiscusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi
|
5 orang
10 orang
5 orang
5 orang
|
150.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-
|
750.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-
|
Sub Total
|
3.500.000,-
|
|||
Jumlah Total
|
28.950.000,-
|
b. Sumber Pendanaan
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
Simpanan Pokok
|
Rp 4.000.000
|
2.
|
Simpanan wajib
|
Rp 60.000.000
|
c. Pembagian
SHU
Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum
pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang
menyatakan bahwa:
Pmbagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
Pmbagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU
Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU
Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1. Untuk
Cadangan koperasi
2. Untuk
Jasa anggota
3. Honor
pengurus
4. Gaji
karyawan
5. Dana
untuk pendidikan
6. Dana
sosial
7. Dana
pembangunan lingkungan
AKTA
PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN
PINJAM “KREATIF”
Kami Yang bertanda tangan di bawah ini :
1 Nama :
Feby Anggun Nuralif
Alamat :
Jalan Tanah Baru, Depok
Pekerjaan :
Mahasiswa
2. Nama :Arinda
Saputri
Alamat :
Jalan Cibinong Raya
Pekerjaan :
Mahasiswa
3. Nama :
Mutiara Gusti
Alamat :
Jalan Sawangan Raya, Depok
Pekerjaan :
Mahasiswa
Atas
kuasa rapat pembentukan Koperasi “Mahasiswa Cemerlang“ yang diselenggarakan
tanggal 6 Novemeber 2014 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus
untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang :
Dengan susunan sebagai berikut :
1. KETUA
2. SEKRETARIS
3. BENDAHARA
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Cemerlang
dengan ketentuan sebagai berikut :
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama :
Feby Anggun Nuralif
NPM :
22216763
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi
untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang
konsumsi yang berupa sebagai berikut
.
1. Nama Koperasi :
Koperasi Kreatif
2. Kegiatan
usaha :
Simpan-Pinjam
Demikian
surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi
kami mohon perizinan dari bapak/ibu.
Yang
menerima
izin Yang
memberi izin
(Feby
Anggun Nuralif) (Sulastri)
LEMBAR PENGESAHAN
Ketua, Sekretaris,
(Feby Anggun Nuralif) (Arinda Saputri)
BAB
III
PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian
koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini
bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan
koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini
berdiri karna kebutuhan masyarakatdapat dan permintaan pasar yang sangat
mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh
dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami
semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.
Depok, 10
Oktober 2017
Ketua Sekretaris
Feby Anggun Nuralif Arinda Saputri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar