Sabtu, 28 Oktober 2017

Proposal Untuk Mendirikan Koperasi

PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI KREATIF.

KATA PENGANTAR.

Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini dengan baik. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan orang-orang yang selaku anggota koperasi.
            Dengan dibukanya Koperasi ini harapan kami dapat menunjang pertumbuhan ekonomi menuju progres yang semakin baik tentunya. Harapan kami dengan dibuatnya proposal ini, menjadi pertimbangan Bapak untuk dapat mendukung kami, baik fisik maupun finansial.
            Mudah-mudahan program ini bermanfaat dan kerja sama antara lembaga pemerintah senantiasa dapat dijalin terus menerus di masa-masa yang akan datang. Dan Semua kegaiatan amal kita mendapatkan pahala dan ridla dari Alla SWT. Amiin

Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.

                                                                                                Depok, 14 Oktober 2017

                                                                                               
                                                                                                            Penyusun


BAB  I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang.
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing.
 Dasar Hukum:
2.            PP No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop
9.            Panduan Simpan Pinjam Koperasi 

1.2  Maksud dan Tujuan.

Pendirian koperasi yang dilakukan di maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian koperasi, dan juga dapat menciptakan atau membuka lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan diadakannya koperasi ialah:
1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.        Mengembangkan kreatifitas dan jiwa organisasi mahasiswa.
4.        Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
5.        Melatih anggota untuk berwirausaha
6. Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukankoperasi

1.3  Visi dan Misi.
§  Visi
“Mewujudkan Koperasi Yang Mandiri,  Sehat, Aman dan Nyaman. Serta sebagai Dasar Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Dalam Masyarakat Yang Dinamis.”

§  Misi
a.       membantu menyediakan kebutuhan masyarakat sekitar.
b.      mewujudkan sumber daya manusia yang professional.
c.       mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan koperasi.
d.      Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi.

BAB  II
Pembahasan
2.1 Jenis Kegiatan.
Koperasi Kreatif adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.
2.2 Sasaran.
Seluruh Warga dan Masyarakat yang berada di Depok dan sekitarnya dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten. Untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
2.4 Harapan didirikannya Koperasi simpan pinjam
1.            Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka usaha.
2.            Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
3.            Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar-Masyarakat semakin erat dan besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
4.            Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.
2.5 Waktu dan Tempat.
            Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :
Hari                      : Sabtu
Tanggal                : 28 Oktober 2017
Waktu                  : 09.00-selesai
Tempat                 : Aula Mushola

2.5  Susunan Pengurus Koperasi Kreatif.
1)      Pelindung                          : Muhammad Afriady 
2)      Penanggung  Jawab          : Fattah Rizky
3)      Penasehat                          : Nur Ayna Angkat
4)      Ketua                                : Feby Anggun Nuralif
5)      Sekertaris                          : 1. Arinda Saputri
                                                     2. Kartika Puspa Sari
6)      Bendahara                         : 1. Mutiara Gusti
                                                     2. Nurul Azizah
7)      Humas                               : 1. Dita Fuji
                                                     2. Intan Rahayu
8)      Anggota                            : 1.Zahra Sukma                               11. Sri Wahyuni
                                                     2. Fatma Yunisa                             12. Zainal Arifin
                                                     3. Rifa Firliana                               13. Azhari Permana
                                                     4.Flecya Baiano                             14. Aditya Eka
     5. Raka Khansa                              15. Ikke Yulistia
                                                     6. Syalma Aliftia                            16. Gita Safitri
                                                     7. Indah Lestari                              17. Nurjayanti
                                                     8. Deivy Ayu                                 18. Mona Birnalisa
     9. Dhea Lestari                               19. Ulta jayanti
                                                   10.Vienta  Yahya                             20. Maya Nurizki
2.6 Rencana Anggaran Koperasi Simpan Pinjam.
No
Nama
Jenis Simpanan
Jumlah Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1
Zahra
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp.100.000
Rp. 3.300.000
2
Fatma
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 50.000
Rp. 3.250.000
3
Rifa
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 35.000
Rp. 3.235.000
4
Flecya
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 100.000
Rp. 3.300.000
5
Raka
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 80.000
Rp. 3.280.000
6
Syalma
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 20.000
Rp. 3.220.000
7
Indah
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 75.000
Rp. 3.275.000
8
Deivy
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 45.000
Rp. 3.245.000
9
Dhea
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp .55.000
Rp. 3.255.000
10
Vienta
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 40.000
Rp. 3.240.000
11
Sri
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 70.000
Rp. 3.270.000
12
Zainal
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 30.000
Rp. 3.230.000
13
Azhari
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp.40.000
Rp. 3.240.000
14
Aditya
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp.60.000
Rp. 3.260.000
15
Ikke
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp.35.000
Rp. 3.235.000
16
Gita
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 35.000
Rp. 3.235.000
17
Nurjayanti
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 30.000
Rp. 3,230.000
18
Mona
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 100.000
Rp. 3.300.000
19
Ulta
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 140.000
Rp. 3.340.000
20
Maya
Rp. 200.000
Rp.3000.000
Rp. 60.000
Rp. 3.260.000
Total
Rp. 4.000.000
Rp. 60.000.000
Rp. 1.200.000
Rp. 65.200.000

a.      Pengeluaran Dana
No
Uraian
Jumlah
Harga satuan (Rp.)
Jumlah (Rp.)
1
Kesekertariatan
a. Proposal dan
penggandaan
b. Surat-surat dan
undangan
c. Laporan Pertanggung
jawaban

40

200

30

20.000,-

1000,-

25.000,-

800.000,-

200.000,-

700.000,-

Sub Total
1.700.000,-
2
Pendirian Koperasi
Tempat pendirian koperasi
Sarana dan Prasarana


5.000.000,-
1.500.000,-
Sub Total
6.500.000,-
3
Pembuatan Manajemen system koperasi
                   4.500.000,-
Sub Total
4.500.000,-
4
Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album

3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah

50.000
4.000
50.000
2.000
40.000

100.000
40.000
100.000
60.000
200.000
Sub Total
500.000,-
5
Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrupDiscusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi

5 orang
10 orang
5 orang
5 orang

150.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-

750.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-
Sub Total
3.500.000,-
Jumlah Total
28.950.000,-




b.      Sumber Pendanaan

No
Keterangan
Jumlah
1
Simpanan Pokok
Rp 4.000.000
2.
Simpanan wajib
Rp 60.000.000




c.       Pembagian SHU
Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pmbagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.    SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2.    SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.   Untuk Cadangan koperasi
2.   Untuk Jasa anggota
3.   Honor pengurus
4.   Gaji karyawan
5.   Dana untuk pendidikan
6.   Dana sosial
7.   Dana pembangunan lingkungan








AKTA PENDIRIAN

KOPERASI  SIMPAN PINJAM “KREATIF”
Kami Yang bertanda tangan di bawah ini :
1          Nama               : Feby Anggun Nuralif
            Alamat             : Jalan Tanah Baru, Depok
             Pekerjaan         : Mahasiswa
2.         Nama               :Arinda Saputri
            Alamat             : Jalan Cibinong Raya
            Pekerjaan         : Mahasiswa
3.         Nama               : Mutiara Gusti
Alamat             : Jalan Sawangan Raya, Depok
            Pekerjaan         : Mahasiswa

            Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “Mahasiswa Cemerlang“ yang diselenggarakan tanggal 6 Novemeber 2014 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang :

Dengan susunan sebagai berikut :

1.      KETUA           
2.      SEKRETARIS 
3.      BENDAHARA   
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan KOPERASI Mahasiswa Cemerlang serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Cemerlang dengan ketentuan sebagai berikut :




SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI

Nama                                                  : Feby Anggun Nuralif
NPM                                                   : 22216763

Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut
.
1.      Nama Koperasi                                   : Koperasi Kreatif
2.      Kegiatan usaha                                    : Simpan-Pinjam

Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari bapak/ibu.





    Yang menerima izin                                                                             Yang memberi izin



     (Feby Anggun Nuralif)                                                                               (Sulastri)
                                                                                               









LEMBAR PENGESAHAN

                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                                                                                              

Ketua,                                                                                                       Sekretaris,





(Feby Anggun Nuralif)                                                                               (Arinda Saputri)



BAB III
PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakatdapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                                                                       Depok, 10 Oktober 2017


         Ketua                                                                                                 Sekretaris


Feby Anggun Nuralif                                                                                Arinda Saputri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Cara Mempersiapkan Wawancara Kerja Baik Online Maupun Offline?

Nama               : Feby Anggun Nuralif Kelas                : 4EB07 Mata Kuliah    : Manajemen Sumber Daya Manusia # ...