A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yudiris (hukum), teknis dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau kerugian. Badan usaha bisa disebut juga perusahaan.
Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah lembaga dan sementara perusahaan adalah
tempat dimana badan usaha itu mengelolah faktor produksinya.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
BADAN USAHA
|
PERUSAHAAN
|
Bertujuan mencari laba
|
Tidak selalu bersifat resmi
|
Bersifat resmi dan memenuhi syarat-syarat tertentu
|
Bersifat konkret dan nyata
|
Bersifat abstrak yang hanya dapat dibuktikan dengan akta pendirian
|
B. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuknya
dikelompokkan berdasarkan lapangan usaha, jumlah tenaga kerja, kepemilikan
modal dan bentuk hukum.
1. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan
Lapangan Usaha
a) Badan usaha eksraktif adalah badan
usaha yang kegiatannya mengambil kekayaan yang disediakan oleh alam. Contoh :
melakukan penggalian emas, pengeboran minyak bumi dan mengambil kayu dihutan
b) Badan usaha agraris adalah badan
usaha yang kegiatan usahanya memanfaatkan dan mengelolah tanah untuk dijadikan
lahan yang berguna. Contohnya : pengelolahan hasil pertanian dan perkebunan teh
c) Badan usaha industri adalah badan
usaha yang kegiatannya menghasilkan suatu barang baru yang
mendapatkan/mempunyai nilai guna barang. Contohnya : pabrik pulpen, pabrik
buku, pabrik sepatu dll.
d) Badan usaha dagang adalah badan usaha
yag kegiatannya membeli dan menjual kembali barang tersebut tanpa menggubah
bentuk atau keaslian barang tersebut. Contohnya : kegiatan usaha menjual
tupperware, kegiatan usaha menjual pakaian muslim.
e) Badan usaha jasa adalah badan usaha
yang menyediakan layanan jasa. Contohnya : jasa grabbike dan jasa penginapan
2. Bentuk Usaha berdasarkan Jumlah
tenaga kerjanya
Badan usaha ini pun
dikelompokkan menjadi Badan usaha kecil, Badan ussaha sedang dan Badan usaha
besar.
·
Badan
usaha kecil biasanya terdiri dari tenaga kerja 1 sampai 5 orang. Contohnya : Salon
kecil, warteg, dll
·
Badan
usaha sedang biasanya terdiri dari tenaga kerja 6 sampai 40 orang.
Contohnya : Carrefure,
Hotel, dll.
·
Badan
usaha besar biasanya terdiridari tenaga kerja lebid dari 40 orang.
Contohnya : Pabrik mobil, Pabrik motor, dll.
3. Bentuk Usaha Berdasarkan Kepemilikan
Modal
Jenis Badan Usahanya terdiri dari :
a)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perusahaan daerah , Perum dan Persero.
BUMN memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
·
Pemerintah sebagai pemegang hak atas kekayaan dan usaha
·
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang sahamnya
·
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan usaha tersebut
·
Hak dan tanggung jawab dipegang oleh pemerintah
Tujuan pendirian BUMN sebagai berikut :
·
Memberi sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
·
Mengejar keuntungan
·
Menjadi perintis kehiatan yang belum dilakukan atau
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koprasi
·
Turut aktif memberikan mimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat
1.
Perusahaan Daerah
Perusahaan yang didirikan
pemerintah berdasarkan peraturan daerah dengan modal seluruhnya milik
pemerintahan daerah.
Contohnya : Perusahaan
Daerah Air Minum (PAM)
2.
Perusahaan Umum
Perusahaan yang bergerak
dibidang pelayannan umum dan seluruh modalnya adalah milik negara yang sudah
dipisahkan dari APBN.
Contohnya : Perum Perhutani,
Perum Pegadaian, dll.
3.
Perusahaan perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Contohnya : PT PLN, PT TELKOM, dl.
4.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
dapertemen yang bersangkutan. Tujuan perjan ialah untuk pengabdian dan melayani
kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service)
dengan tidak mengabaikan syarat efesiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan
yang memuaskan.
Perjan sendiripun dipimpin
oleh kepala yang diangkat oleh Mentri Dapartemen yang bersangkutan. Perjan
bersifat tidak mengambil keuntungan kerena mengutamakan pelayanan kepada
masyarakat itu sendiri dan tidak berpengaruh terhadap keadaan pasar.
b)
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Badan usaha didirikan dan dimodali oleh
seseorang ataupun sekelompok orang. Ciri-cirinya :
·
Didirikan
untuk memperoleh keuntungan yang besar
·
Dimiliki
oleh perseorangan ataupun persekutuan badan usaha
·
Keuntungan
dan kerugian milik pemilik badan usaha
·
Modal
sepenuhnya berasal dari perseorangan atau persekutuan lembaga usaha.
Badan usaha ini bisa berbentuk Perusahaan Perorangan, Firma,
Persekutuan Komanditer, dan PT.
c)
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan seseorang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Koperasi
kegiatannya harus berlandaskan atas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan
perekonomian rakyat, seta pengawasannya dilakukan oleh anggota dan mempunyai
sifat saling menolong.
4
tch: normal; line-height: normal;">
.
Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukum
a)
Perusahaan
Perseorangan
Modal perusahaan
perseorangan ini hanya dimiliki oleh satu orang, sehingga dibebankan kepada
satu orang saja yaitu pea.">
milik modalnya selaku pengusaha modal.
Harta benda yang merupakan
kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang-utang dari perusahaan itu, bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan kecil, misalnya kerajinan tas, bengkel kecil,
dll.
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
Keuntungan menjadi milik sendiri
|
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
|
Mudah mendirikan
|
Pengelolahan tergantung pemilik
|
Rahasia perusahaanpun terjamin
|
|
Aktivitasnya sederhana
|
|
Tidak perlu berbadan hukum
|
b)
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana
tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal
dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
Cara
mendirikan mudah
|
Peluang
terjadinya selisih antar anggota
|
Adanya
pembagian kerja berdasarkan keahlian masing-masing
|
Mengambil
keputusannya sulit karena dipegang oleh beberapa orang
|
c) Persekutuan Komanditer(CV)
Commanditaire vennootschap/CV adalah bentuk
badan usaha yang memiliki satu atau beberapa anggota, anggota tersebut terdiri
dari komanditer (persero pasif) dan komplementer (persero aktif ).
Persero pasif adalah orang yang menyerahkan
modal tanpa harus ikut memimpin perusahaan tersebut. Persero aktif adalah orang
yang bertugas memimpin perusahaan tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap piutang perusahaan.
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
Pendiriannya mudah dan
kemampuan manajemennya lebih besar
|
Peluang terjadinya perselisihan besar
|
Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan
dengan perseroan terbatas (PT).
|
Terdapat kemungkinan bisa melakukan
kecurangan
|
d) Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak- banyaknya saham yang dia miliki,
harus mempunyai tujuan dan maksud tertentu serta kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan keputusan peraturan perudangan-udangan, ketertiban umum dan
kekusilaan.
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
Pemilik perusahaan mempunyai tanggung jawab terbatas
|
Rahasianya kurang terjaga karena segala aktivitasnya harus
dilaporkan kepada pemegang saham
|
Mdal mudah diperoreh karena sahamnya mudah diperjual
belikan
|
Merupakan subjek pajak tersendiri jadi harus membuat
laporan pajak kepada pemerintah
|
e)
Yayasan
Menurut undang-undang No 16
Tahun2001 tentang Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang agama,
sosial dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Dalam menjalankan kegiatan
sehari-harinya yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan
pengawasan.
Refensi :
https://www.academia.edu/6755802/Adapun_jenis-jenis_perusahaan_Biasa_-PT-Fasilitas_PMA_-PT-Fasilitas_PMDN_-PT-Persero_BUMN_-PT-Perbankan_-PT-Lembaga_Keuangan_Non_Perbankan
Toto
Sucipto, Akuntansi dan Keuangan (Jakarta timur : Yudistira, 2014) hal. 105
Endang
Mulyadi, Pengantar Ekonomi dan Bisnis (Jakarta Timur : Yudistira, 2014) hal.109