Rabu, 18 April 2018

PENYELESAIAN SENGKETA (TUGAS 2 )

Anggota Kelompok  :
1.      Andriko Rahmadani                20216826
2.      Feby Anggun Nuralif               22216763
3.      Sheila Maulinda Adikara         26216986
Kelas    : 2EB07
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi



Apa Sengketa itu? , Mempelajari Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Contoh Kasus Sengketa Ekonomi Berserta Penyelesaian .

Pengertian Sengketa

Sengketa merupakan suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Istilah “sengketa internasional” (International disputes) mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yaitu beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain.
Persengketaan bisa terjadi karena :
  • Kesalahpahaman tentang suatu hal.
  • Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
  • Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
  • Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.
Cara – Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1.      Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
2.      Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
·         Netral
·         Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
·         Tugas Mediator
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·         Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

3.      Arbitrase
Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

4.      Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah 
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”


Contoh Kasus :
INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2012
Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1)
“Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Penyelesaian Kasus :
Dari contoh kasus diatas menurut kelompok kami masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi yaitu
proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, dengan jalan perundingan dan akan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala yang di alami dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan.

Adapun yang menjadi tujuan dari lembaga mediasi secara umum adalah:
1.      Untuk menemukan solusi terbaik atas sengketa yang terjadi di antara para pihak, dimana solusi ini dapat mereka percayai atau jalankan dan bukan untuk mencari kebenaran atau memaksakan penegakan hukum, melainkan untuk menyelesaikan masalah
2.      Mensosialisasikan dan mengembangkan konsep mediasi kepada publik, pemerintah dan organisasi dengan bekerjasama dengan berbagai institusi.
3.      Mendorong pemanfaatan mediasi dalam menyelesaikan sengketa pada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan semangat musyawarah.
Mediasi sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court) ini memiliki beberapa manfaat, antara lain yakni:
1.      Dapat ditempuh dalam waktu relatif singkat, menghemat waktu, biaya, skill
2.      Pelaksanaannya secara tertutup dan rahasia
3.      Prosedur dan proses bersifat informal
4.      Fokus kepada akar permasalahan dengan memperhatikan aspek-aspek komersial, psikologis dan emosi para pihak
5.      Bentuk penyelesaian pada hakikatnya merupakan hasil kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Fungsi mediasi yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia terbatas pada upaya membantu nasabah dan bank untuk mengkaji ulang permasalahan atau sengketa yang timbul di antara mereka untuk memperoleh kesepakatan. Adapun yang dimaksud dengan “membantu Nasabah dan Bank” adalah Bank Indonesia memfasilitasi penyelesaian Sengketa dengan cara memanggil, mempertemukan, mendengar, dan memotivasi nasabah dan bank untuk mencapai kesepakatan tanpa memberikan rekomendasi atau keputusan.
Melalui mediasi Bank juga harus memberikan informasi pentingnya menyimpan kartu kredit di tempat yang aman dan tidak memberikan kartu kredit ke orang lain yang mengatas namakan nasabah karena dari kasus diatas diketahui masalah yang banyak terjadi ialah keilangan kartu kredit dan penggunaan oleh orang lain yang tidak berhak, jadi pemberian informasi yang lebih akan meminimalisir terjadinya kasus  pengseketaan.
Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus tersebut yang tidak memihak bank ataupun nasabah sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara kedua belah pihak  yaitu bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Keputusan yang diambil harus merupakan keputusan Bersama dan sifatnya tidak boleh memaksa, sehingga menemukan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa
Kesimpulan :
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000.
Daftar pusaka

Bagaimana Cara Mempersiapkan Wawancara Kerja Baik Online Maupun Offline?

Nama               : Feby Anggun Nuralif Kelas                : 4EB07 Mata Kuliah    : Manajemen Sumber Daya Manusia # ...