Kamis, 11 Mei 2017

TUGAS KE TIGA : PERAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA.

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
PERAN PERDAGANAN LUAR NEGERI DI INDONESIA.




                       Nama :         FEBY ANGGUN NURALIF       (22216763)
             Kelas :         1EB02


JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA




Peran Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Indonesia.

A.   Pengertian Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Indonesia.
Perdagangan Internasional biasa disebut dengan perdagangan antarnegara, yaitu suatu kegiatan pertukaran (transaksi) barang dan jasa antara dua negara atau lebih.  Sama seperti halnya manusia yang membutuhkan manusia lainnya dalam hubungan bermasyarakat, suatu negara juga membutuhkan negara lain dalam hubungan masyarakat internasional.  Sebenarnya yang melakukan hubungan bukanlah ‘negara’ yang bersangkutan melainkan ‘penduduk’ di suatu negara dengan ‘penduduk’ negara lain.  Dalam hal ini, penduduk dapat diartikan suatu perusahaan atau lembaga pemerintah di suatu negara yang melakukan perdagangan internasional.
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan Negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh Negara maju saja, namun juga Negara berkembang.
Kegiatan utama perdagangan internasional adalah ekspor dan impor.  Ekspor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain.  Definisi ekspor yang lain adalah arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri.  Di sisi lain, impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk memasukkan barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di dalam negeri.  Definisi impor yang lain adalah arus barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
Negara yang menjual barang dan jasa ke negara lain disebut negara pengekspor.  Negara yang membeli atau mendatangkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri disebut negara pengimpor.  Dalam keseharian kegiatan ekspor-impor tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan.  Perusahaan yang khusus melakukan aktivitas menjual barang-barang dan jasa ke luar negeri disebut eksportir.  Sedangkan, perusahaan yang khusus mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri disebut importir.
Pertukaran atau yang lebih sering disebut dengan perdagangan merupakan suatu proses tukar menukar yang dilakukan secara sukarela.  Masing-masing pihak sama-sama ingin melakukan perdagangan dan ada kesepakatan baik mengenai harga maupun jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan.
Suatu negara melakukan perdagangan dengan negara lain dikarenakan dapat memberikan keuntungan atau disebut juga manfaat perdagangan.  Perdagangan internasional baru akan terjadi jika masing-masing pihak yang akan melakukan perdagangan mendapatkan manfaat dari perdagangan tersebut.
Perdagangan luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sektor produksi dalam negeri yaitu
1.      Spesialisasi produksi
Spesialisasi plus dapat meningkatan pendapatan rill masyarakat, tetapi spesialisasi tanpa perdagangan dapat menurunkan pendapatn rill masyarakat. Ada tiga keadaan yang membuat spesialisasi tidak selalu bermanfaat bagi suatu negara. Keadaan ini kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, artinya ada sektor produksi yang terlalu terpusatkan satu atau dua barang saja. Ketiga keadaan ini yaitu:
a.       Keidakstabilan pasar luar negeri
b.      Keamanan nasional
c.       Dualisme
2.      Kenaikan (investasi surplus)
Dengan pendapatan rill masyarakat yang lebih tinggi berari negara mampu untuk menyisihkan dana sumber-sumber ekonomi yang lebih besar bagi investasi.
3.      Vent for surplus
Bahwa pertunbuhan ekonomi terangsang oleh terbukanya daerah pasar yang baru. inti dari proses “Vent For Surplus” ini tetap sama, baik dulu maupun sekarang yaitu: sumber-sumber ekonomi yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali apabila ada saluran ke pasar dunia dan apabila modal asing diperkenankan masuk. Perbedaan pokoknya adalah bahwa di masa lampau Negara-negar pemiik sumber-sumber alam tersebut adalah Negara jajahan, sedangkan sekarang adalah Negara merdeka dengan pemerintahan nasionalnya. Kunci daripada apakah proses “Vent For Surplus” ini akan menghasilkan pembangunan ekonomi dalam arti sesungguhnya ataukah hanya “pertumbuhan ekonomi” seperti yang telah terjadi di zaman lampau, terletak ditangan pemerintah nasional. Mereka harus bisa meraih sebagian besar dari manfaat perdagangan yang dihasilkan dan menggunakannya bagi kepentingan pembangunan nasionalnya dalam arti yang sebenarnya
4.      Kenaikan produktivitas
Produktivitas adalah pengaruh yang sangat penting dalam perdagangan internasional dalam sektor produksi. Dibedakan menjadi tiga sumber utama dari peningkatan produktivitas  dan efesiensi yang timbel oleh adanya perdagangan luar negeri:
a.      Economies of scale
b.      Teknologi baru
c.       Rangsangan persaingan

Peluang Dan Tantangan Indonesia Dalam Kerjasama Perdagaangan Internasional
Berbagai forum kerja sama, baik bilateral, regional maupun multilateral dari waktu ke waktu telah menunjukkan arah perdagangan yang semakin liberal dalam pengertian mengurangi  berbagai pembatasan akses pasar dan pembatasan national treatment. Walaupun demikian,  dewasa ini berbagai pembatasan perdagangan yang bersifat trade distortive dalam bentuk subsidi, hambtan tarif dan non tariff serta proteksi regulasi masih banyak terjadi diberbagai negara, termasuk negara-negara maju sekalipun. Upaya-upaya untuk mencapa tingkat liberalisasi yang lebih tinggi bukannya tanpa persoalan, baik dalam tataran nasional maupun dalam tataran internasional. Sensitivitas kebijakan perdagangan dan politik telah semakin mempersulit proses liberalisasi pasar.
Bagi Indonesia sendiri keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum kerjasama perdagangan internasional diyakini dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi pertumbuhan  perekonomian Indonesia. Walaupun demikian tantangan yang ditimbulkan sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia tersebut ternyata tidaklah sedikit, baik tantangan ekonomi maupun tantangan politis dan sosial. Tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia sangatlah besar yang meliputi kurangnya kaspasitas nasional, lemahnya infrastruktur fisik, kurang kondusifnya sosial-politik-hukum, rendahnya investasi asing, biaya ekonomi tinggi, tenaga kerja yang kurang kompetitif yang kesemuanya menjadikan produk-produk Indonesia kurang kompetitif di pasar internasional. Upaya-upaya yang sistematis dan konsepsional untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional perlu dilakukan agar Indonesia dapat memanfaatkan liberalisasi  perdagan dunia dengan baik.
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
3. Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
4. Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

B.    Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan Internasional.
         Ada 5 faktor yang mendorong perdagangan internasional, yaitu :
1. Adanya Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan sumber daya alam antara berbagai negara mengakibatkan ada sejumlah barang yang tidak dapat dihasilkan oleh suatu negara.  Akibatnya, negara yang tidak memiliki sumber daya untuk menghasilkan suatu komoditas tertentu terpaksa harus membelinya dari negara lain.
2. Adanya Perbedaan Biaya Produksi
Perbedaan dalam biaya produksi mengakibatkan perbedaan keuntungan yang akan diperoleh.  Negara yang mampu menekan biaya produksi lebihh murah akan memperoleh keuntungan yang relatif lebih besar dibandingkan negara yang biaya produksinya lebih tinggi.
3. Perbedaan Selera
Adanya perbedaan selera memungkinkan kita menjual barang-barang dalam negeri ke luar negeri, dimana orang luar negeri menyukai barang yang diproduksi dalam negeri.  Begitu juga sebaliknya.
4. Terbukanya Komunikasi dan Informasi Antarnegara
Teknologi berguna untuk mendapat informasi tentang berbagai produk dari luar negeri.  Kita dapat mengetahui barang apa yang diproduksi negara lain yang tidak bisa kita produksi sendiri, barang negara mana yang mutunya lebih baik, biaya produksi dari negara mana yang lebih murah, atau sebaliknya.  Jika kita mengetahui informasi tersebut, tentunya akan menjadi pendorong untuk melakukan perdagangan dengan negara yang bersangkutan.
5. Perbedaan Sumber Daya Manusia
Suatu negara yang memiliki jumlah penduduk relatif banyak akan memproduksi barang-barang yang lebih banyak mengandalkan tenaga manusia dibandingkan mesin.  Sementara itu, negara yang memiliki sumber daya manusia relatif sedikit akan menghasilkan barang-barang yang lebih banyak diproduksi dengan mesin.
Perdagangan internasional bukan hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnyadi bidang lain pada masa globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik,sosial, dan pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan semua negara untuk memenuhikebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yangbisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dariperdagangan internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, dan Vietnam. Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika harga bahan pangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya untuk dapat mengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di sini juga berfungsi secarasosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa berakibat pada krisis ekonomi. Akibatberantainya akan melanda ke semua negara. Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan sepertiini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara. Misalnya, saham telkomseldimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan Singapura. Perusahaan multi nasional sepertiini dapat mempererat hubungan sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagainegara saling bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di antara mereka. Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negarabisa mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisamempererat hubungan dagang. Perdagangan internasional juga berfungsi untuk pertahanan keamanan. Misalnya, suatunegara nonnuklir mau mengembangkan senjata nuklir. Negara ini dapat ditekan dengandikenai sanksi ekonomi. Artinya, negara lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagangdengan negara tersebut. Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal inidilakukan demi terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional juga terkait dengan pertahanan suatu negara. Setiap negaratentu membutuhkan senjata untuk mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negaramampu memproduksi senjata. Maka diperlukan impor senjata. Untuk mencegah perdagangan barang-barang yang membahayakan, diperlukan kerja sama internasional. Barang yang membahayakan tersebut misalnya senjata gelap, obat-obatanterlarang, hewan langka, ternak yang membawa penyakit menular, dsb. Untuk kepentinganinilah pemerintah semua negara memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk pemerintahsuatu negara untuk memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki suatu negara. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah dibayar. Pemeriksaan jugauntuk mengecek barang-barang tersebut barang selundupan ataupun barang terlarang atau tidak. Cara yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain dengan melihat dokumen barang,menggunakan detektor barang berbahaya, atau menggunakan anjing pelacak.


C.   Dampak Perdagangan Internasional .
            Perdagangan internasional mempunyai dampak pada negara-negara yang terlibat. Dampak tersebut ada yang positif dan ada yang negatif. Indonesia sebagai negara yang juga melakukan perdagangan internasional memperoleh dampak-dampak tersebut.
A.    Dampak Positif Perdagangan Internasional
      Negara pengekspor maupun pengimpor mendapatkan keuntungan dan adanya perdagangan internasional. Negara pengekspor memperoleh pasar dan negara pengimpor memperoleh kemudahan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.
      Adanya perdagangan internasional juga membawa dampak yang cukup luas bagi perekonomian suatu negara. Dampak tersebut antara lain sebagai berikut:
1)      Mempererat persahabatan antarbangsa
Perdagangan antarnegara membuat tiap negara mempunyai rasa saling membutuhkan dan rasa perlunya persahabatan. Oleh karena itu, perdagangan internasional dapat mempererat persahabatan negara-negara yang bersangkutan.
2)      Menambah kemakmuran negara
Perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan negara masingm asing. ini terjadi karena negara yang kelebihan suatu barang dapat menjualnya ke negara lain, dan negara yang kekurangan barang dapat membelinya dan negara yang kelebihan. Dengan meningkatnya pendapatan negara dapat menambah kemakmuran negara.
3)      Menambah kesempatan kerja
Dengan adanya perdagangan antarnegara, negara pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi luar negeri. Naiknya tingkat produksi ini akan memperluas kesempatän kerja. Negara pengimpor juga mendapat manfaat, yaitu tidak perlu memproduksi barang yang dibutuhkan sehingga sumber daya yang dimiliki dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih menguntungkan.
4)      Mendorong kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perdagangan internasional mendorong para produsen untuk meningkatkan mutu hasil produksinya. Oleh karena itu, persaingan perdagangan internasional mendorong negara pengekspor untuk meningkatkan ilmu dan teknologinya agar produknya mempunyai keunggulan dalam bersaing.
5)      Sumber pemasukan kas negara
Perdagangan internasional dapat meningkatkan sumber devisa negara. Bahkan, banyak negara yang mengandalkan sumber pendapatan dan pajak impor dan ekspor.
6)      Menciptakan efisiensi dan spesialisasi
Perdagangan internasional menciptakan spesialisasi produk. Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional tidak perlu memproduksi semua barang yang dibutuhkan. Akan tetapi hanya memproduksi barang dan jasa yang diproduksi secara efisien dibandingkan dengan negara lain.
7)      Memungkinkan konsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu negara
Dengan perdagangan internasional, warga negaranya dapat menikmati barang-barang dengan kualitas tinggi yang tidak diproduksi di dalam negeri.
B.     Dampak Negatif Perdagangan Internasional
            Adanya perdagangan internasional mempunyai dampak negatif bagi negara yang melakukannya. Dampak negatifnya sebagai berikut.
1)       Adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara lain.
2)       Mundurnya industri dan produksi dalam negeri kalau masyarakat lebih menyukai produk-produk luar negeri.
3)       Terjadi perubahan pola dan kebiasaan konsumsi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan ekonomi akibat dibukanya hubungan dengan luar negeri.
4)   Adanya persangan yang tidak sehat dalam perdagangan intemasional.
5)   Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing menjadi gulung tikar.
6)   Adanya pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju.
7)   Terjadinya kekurangan tabungan masyarakat untuk investasi. ini terjadi karena masyarakat menjadi konsumtif.
8)   Timbulnya penjajahan ekonomi oleh negara yang lebih maju.
9)   Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran.
Suatu negara harus mencatat nilai aktivitas ekonominya yang dilakukan dengan negara lain. Catatan tersebut dinamakan neraca. Jika catatan tersebut hanya untuk bidang perdagangan, maka neracanya merupakan neraca perdagangan. Akan tetapi, kalau neracanya mencakup semua aliran keuangan maka neracanya merupakan neraca pembayaran.
a.       Neraca Perdagangan
      Neraca perdagangan merupakan catatan yang berisi nilai barang-barang yang diekspor maupun diimpor oleh suatu negara. Kegiatan ekspor suatu negara menimbulkan hak yang berupa penerimaan pembayaran atau piutang, sedangkan impor barang dan luar negeri menimbulkan kewajiban membayar ke luar negeri atau utang negeri. Neraca perdagangan dibuat agar suatu negara dapat mengetahui perkembangan perdagangan internasional yang dilakukan.
Keadaan neraca perdagangan suatu negara ada tiga kemungkinan yaitu surplus, defisit, atau seimbang. Neraca perdagangan disebut surplus jika nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor. Sebaliknya, neraca perdagangan disebut defisit jika nilai ekspor lebih kecil daripada nilai impor. Neraca perdagangan disebut seimbang jika nilai ekspor yang sama dengan nilai impor.
b.      Neraca Pembayaran
      Neraca pembayaran merupakan catatan yang berisi pembayaran dan penerimaan dan luar negeri. Neraca pembayaran tidak hanya mencatat hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perdagangan, tetapi juga mencatat hak dan kewajiban keuangan dengan luar negeri yang tidak hanya kaena perdagangan. Namun demikian, yang dicatat di dalam neraca pembayaran hanyalah transaksi ekonomi. Transaksi yang menimbulkan hak untuk menerima pembayaran dan penduduk negara lain disebut transaksi kredit, sedangkan transaksi yang menimbulkan kewajiban untuk membayar penduduk negara lain disebut transaksi debit.
Untuk menentukan apakah seseorang sebagai penduduk (orang dalam negeri) ataukah sebagai orang luar negeri, perlu diperhatikan tempat tinggalnya. Seseorang dianggap penduduk suatu negara apabila bertempat tinggal di negara tersebut. Orang yang telah menetap dalam enam bulan atau lebih baik warga negara Indonesia atau warga negara asing, dianggap sebagai penduduk Indonesia. Namun, para wisatawan asing dan para diplomat tidak dapat dianggap sebagai penduduk Indonesia.
            Alasannya adalah karena mereka hanya bertempat tinggal sementara. Transaksi yang dicatat di dalam neraca pembayaran dapat dibedakan menjadi transaksi sedang berjalan dan transaksi kapital. Yang dimaksud dengan transak sedang berjalan (current account) adalah transaksi yang meliputi barang-barang dai jasa. Adapun yang dimaksud dengan transaksi kapital (capital account) adalah transaksi yang menyangkut investasi modal dan emas. Transaksi satu arah (bukan transàksi timbal balik) antara lain pemberian hadiah (gift), bantuan (aid), dan pemberian yang lain dapat digolongkan ke dalam transaksi sedang berjalan (transaks tersendiri).


D.   Jenis-Jenis Perdaganan Luar Nergi.

KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR.
Dalam menggiatkan kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan pemerintah tersebut diantaranya :
Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.
PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
PAKDES / 1987
Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan ekspor impor.

Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.            Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.            Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.            Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.            Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.Jenis barter antara lain : 
a.            Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.            Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.             Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.

d.            Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3.            Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :

a.       Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.      Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.       Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.      Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.       Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.        Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.      Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.      Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

 4.            Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.

5.            Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.            Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.            Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)

6.            Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.            Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut

b.            Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.


E.    Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasional.
Pengertian kebijakan perdagangan internasional diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional. Jadi dapat dikatakan arah kebijakan perdagangan internasional itu untuk mengatur perdagangan internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki pemerintah. Banyak macam atau ragam kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah dalam bidang perdagangan internasional adapun tujuan kebijakan perdagangan internasional yang ingin dicapai oleh pemerintah dari kebijakan perdagangan internasional itu antara lain:
a. Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari berbagai kemungkinan pengaruh buruk/negatif dari berbagai negara lain.
b. Melindungi kepentingan industri di dalam negeri dari berbagai kemungkinan persaingan yang tidak sehat maupun kondisi yang kurang  menguntungkan.
c. Melindungi lapangan kerja agar bisa tetap bersedia.
d. Menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.
e. Mampu mendorong laju ekspor.
f. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
g. Menjaga stabilitas nilai tukar atau kurs.

Adapun macam-macam kebijakan perdagangan internasional yaitu:
a. Kebijakan Perdagangan Bebas.
kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebesan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain dalam kehidupannya lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara. Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan hukum ekonomi. Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah sebagai berikut:
  1. Dapat mendorong persaingan antarpengusaha, sehingga nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi tinggi.
  2. Mendorong terjadinya efisiensi biaya (cost) sehingga mampu menghasilkan produk dengan harga yang mampu bersaing.
  3. Meningkatkan mobilitas modal, tenaga ahli dan investasi (faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat mempercepat pertumbuhan eknomi.
  4. Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
  5. Konsumen dapat lebih bebas dalam menentukan variasi dan pilihan produk yang diinginkan.
Saat ini perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu saja karena masih adanya keterbatasan pada permasalahan kebijakan tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain, sehingga hanya berlaku bagi negara yang masih termasuk dalam kawasan tersebut. Contoh organisasi perdagangan bebas diantaranya adalah NAFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara di kawasan Amerika Utara), AFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara) dan EETA (Organisasi perdagangan bebas untuk negara-negara anggota masyarakat Uni Eropa).

b. Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke luar negeri.
Alasan negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
  1. Dari adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan adalah negara-negara maju saja, karena merek memiliki modal dan teknologi yang maju. Selain itu harga jual produk dari negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga bahan baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang.
  2. Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh.
  3. Untuk membuka lapangan kerja. Dengan adanya proteksi maka industri dalam negeri dapat tetap hidup dengan demikian akan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
  4. Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Upaya kebijakan proteksi melalui peningkatan ekspor produksi dalam negeri akan mampu mengurangi defisit neraca pembayaran.
  5. Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan cara mengenakan tarif tertentu pada produk impor dan ekspor sehingga negara dapat meningkatkan penerimaan.
Adapun macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
1) Kouta Impor
Kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dan produk dalam negeri.
2) Kouta ekspor
Kebijakan dengan menetapkan batas jumlah barang yang diekspor dengan tujuan untuk menjamin persediaan barang tersebut guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3) Subsidi
Kebijakan dengan cara memberikan tunjangan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, sehingga harga barang tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri.
4) Tarif Impor
Kebijakan dengan mengenakan tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar negeri sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal.
5) Tarif ekspor.
Kebijakan dengan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan tujuan untuk merangsang kegiatan ekspor.
6) Premi
Kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diharapkan dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.
7) Diskriminasi harga
Kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan dengan negara tertentu, yang dilakukan dalam rangka perang tarif agar negara tertentu yang dijadikan target mau menurunkan harga.
8) Larangan ekspor
Kebijakan larangan ekspor untuk mengekspor jenis barang-barang tertentu dilakukan dengan pertimbangan ekonomi, politik, sosial dan budaya dalam negeri.
9) Larangan Impor
Kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk melindungi produk-produk dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat devisa.
10) Dumping
Dumping merupakan kebijakan menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan didalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas dan menguasai pasar. Dumping ini bisa dilakukan jika terdapat aturan/hambatan yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak mampu membeli barang yang didumping dari luar negeri.


F.     Peranan Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Indonesia.
Hubungan perdagangan yang dibina antara satu negara dan negara lainnya akan menimbulkan manfaat secara ekonomi maupun nonekonomi, baik yang berdampak positif maupun negatif bagi suatu negara.

1. Pengaruh Ekonomis

a. Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Konsumsi
Pengaruh ekonomis perdagangan internasional pada kegiatan konsumsi, antara lain berupa semakin banyaknya jumlah serta pilihan barang yang dapat dikonsumsi.  Dengan adanya perdagangan internasional, barang yang tersedia dipasar bukan hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.  Kita jadi memiliki lebih banyak pilihan barang yang akan kita konsumsi.  Meskipun uang yang kita miliki sama, namun pilihan barang yang dapat kita beli dengan uang tersebut akan tersedia lebih banyak.
b. Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Produksi
Perdagangan internasional memberikan pengaruh yang besar pada kegiatan produksi.  Sebelumnya sudah dibahas bahwa perdagangan internasional akan mendorong setiap negara melakukan spesialisasi sesuai dengan keunggulan yang dimilikinya.  Spesialisasi yang didasarkan pada keunggulan, akan membuat suatu negara berusaha memproduksi dalam kualitas yang lebih baik serta jumlah yang lebih banyak.  Spesialisasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas atau keahlian pekerja.  Semakin spesialis produksi suatu negara maka semakin tinggi kualitas dan produktivitasnya.

2. Pengaruh Nonekonomis

Selain pengaruh langsung yang bersifat ekonomis, perdagangan internasional juga membawa pengaruh yang tidak langsung dan bersifat nonekonomis.  Pengaruh nonekonomis perdagangan internasional meliputi aspek budaya, aspek pendidikan, aspek politik, dan aspek militer.
  1. Perdagangan internasional dapat membuka hubungan budaya antarnegara yang melakukan perdagangan, misalnya dengan mengadakan pertukaran seni budaya antarnegara.
  2. Dalam aspek pendidikan, perdagangan internasional dapat meningkatkan hubungan kedua negara dengan cara mengadakan pertukaran pelajar antarnegara, memberikan beasiswa untuk belajar di suatu negara, atau memberikan bantuan untuk membangun sekolah-sekolah di negara yang kurang mampu.
  3. Aspek politik dari perdagangan internasional adalah meningkatnya jalinan kerja sama antarnegara yang berdagang.
  4. Perdagangan internasional dapat menjadi pintu pembuka untuk kerja sama antarnegara dalam bidang militer, misalnya untuk mengawasi penyelundupan barang-barang terlarang dan pembajakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

G.   Contoh kasus.
1 . INDONESIA – AMERIKA
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization WTO) kembali memenangkan posisi Indonesia, dalam kasus rokok kretek dengan Amerika Serikat (AS).
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate Body (AB) pada 4 April 2012, yang menyatakan bahwa AS melanggar ketentuan WTO dan kebijakan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang.
Indonesia menang baik ditingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO .
Kasus rokok kretek antara Indonesia dan AS, berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS, dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan.
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS.
Setelah proses konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body DSB) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation. Hal itu tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.
Dalam prinsip National Treatment, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis, baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.
Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO, karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products), dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis, merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).
Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012. Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin, menegaskan kembali bahwa keputusan panel sebelumnya adalah benar, dan pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.
Disamping itu, AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement di mana AS tidak memberikan waktu yang cukup (reasonable interval) antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.
Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan AB tersebut, dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini.
Berdasarkan ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan diadopsi oleh DSB setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012.
2 . INDONESIA – AUSTRALIA
Gugatan Indonesia atas kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) Australia di Badan Perdagangan Dunia (WTO) mendapatkan perhatian banyak negara. Tidak hanya Indonesia, sebanyak 36 negara juga terlibat baik langsung maupun tidak dalam kasus ini.
Dengan banyaknya negara yang terlibat, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menyebut, sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang pernah ditangani WTO sampai saat ini.
Selain 36 negara lain yang terlibat, terdapat tiga anggota WTO lainnya yang mengikuti jejak yang sama dengan Indonesia. Yaitu menggugat kebijakan yang diberlakukan Australia terkait kemasan rokok ini. Ketiga negara itu adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Awalnya 5 negara mengajukan permohonan, tetapi Ukraina mengundurkan diri dengan alasan yang tidak bisa dibuka. Jadi tinggal 4.
Jadi ada 36 negara yang disebut pihak terpati, atau negara-negara yang bakal terkena dampak baik langsung maupun tidak. Bachrul merinci, dari total 36 negara tersebut hanya 20 negara yang mau menentukan pilihan suaranya.
Dari 36 negara, yang memberikan submisinya (pendapat/pilihan) ada 20 negara. Komposisinya 8 negara mendukung persepsi Indonesia, 7 negara itu memihak Australia dan sisanya 5 negara ada di tengah-tengah.
3 . INDONESIA-ARGENTINA
Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) – WTO pada tanggal 14 Desember 1999 dalam Tingkat Banding (Appellate Body) kasus tindakan safeguards Argentina atas impor produk alas kaki yang berasal dari Uni Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia, telah memutuskan bahwa tindakan safeguards yang diterapkan Argentina tersebut melanggar ketentuan dalam pasal XIX: 1 (a) GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards – WTO.
Sengketa dagang antara Argentina melawan Uni Eropa, Indonesia dan Amerika Serikat, berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara pada bulan September 1997 yang sangat merugikan pihak eksportir sepatu Indonesia. Tindakan safeguards Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius (trade barrier) bagi ekspor Indonesia di tetapkan dalam bentuk specific duty yang cukup tinggi dimana untuk alas kaki dengan HS.
Sebagai negara produsen dan eksportir alas kaki, maka Indonesia sangat berkepentingan dalam sengketa ini. Dengan demikian, keputusan dari Tingkat Banding WTO ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan ekspor khususnya alas kaki, Indonesia tidak pernah melanggar ketentuan perdagangan dalam kerangka WTO.
Sebagai ilustrasi, Indonesia adalah negara pengekspor alas kaki nomor 3 ke Argentina dengan nilai ekspor sebesar USD 22,030,351 pada tahun 1997, USD 15,516,357 pada tahun 1998 dan USD 4,558,332 untuk periode Januari – Juni 1999. Sedangkan pangsa pasar produk alas kaki Indonesia untuk tahun 1997 adalah sebesar 14,06%, untuk tahun 1998 sebesar 8,72% dan untuk periode Januari – Juni 1999 sebesar 5,4%.
Keputusan Appellate Body WTO tersebut merupakan keberhasilan yang kedua kalinya untuk Indonesia dalam menghadapi sengketa perdagangan dengan pihak Argentina, dimana sebelumnya Indonesia telah berhasil menggagalkan rencana pihak Argentina untuk mengenakan tindakan safeguards transisi dalam rangka persetujuan tekstil dan pakaian jadi .
Indonesia berharap agar pihak Argentina segera melaksanakan keputusan WTO tersebut dan memberikan komitmennya pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa Dagang – WTO yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2000.
4 . INDONESIA-AUSTRALIA
Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sikap untuk melaporkan Australia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO atas penerapan kebijakan plain packaging (wajib kemasan rokok polos). Kebijakan itu dinilai berpengaruh terhadap kinerja ekspor tembakau dan rokok Indonesia.
Langkah Indonesia melaporkan Australi ke WTO dinilai sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini sudah diperhitungkan sejak dikeluarkan Tobacco Plain Packaging Act oleh Australia tahun 2012 lalu.
Dalam peraturan tersebut dikatakan, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo, dan slogan produk.
Indonesia adalah negara produsen rokok kretek terbesar di dunia dan secara peringkat, Indonesia menempati posisi nomor 2 terbesar di dunia, setelah Uni Eropa, sebagai negara produsen-pengekspor produk tembakau manufaktur.
Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, kinerja ekspor tembakau dan rokok pada 2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami penurunan 15.405 ton menjadi 37.110 ton. Sementara kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang.
Kebijakan kemasan polos untuk seluruh produk tembakau dinilai sebagai ancaman nyata bagi produk tembakau dari Indonesia, karena dengan penerapan peraturan terkait kemasan polos tersebut, daya saing produk diyakini akan menurun.




Daftar Pusaka

Prathama Rahardja Mandala Manurung. 2014. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
https://alliyabenings.wordpress.com/2016/06/19/peran-perdagangan-internasional-dalam-perekonomian-indonesia/
Yasin, Muhammad, dan Sri Ethicawati. 2007. Ekonomi Pelajaran IPS Terpadu Untuk SMP. Jakarta: Ganeca Exact.
Deliarnov. 2006. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi Untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: PT. Erlangga.
Sukmayani, Ratna dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs kelas IX. Jakarta: Pusat Perbukuan.


Bagaimana Cara Mempersiapkan Wawancara Kerja Baik Online Maupun Offline?

Nama               : Feby Anggun Nuralif Kelas                : 4EB07 Mata Kuliah    : Manajemen Sumber Daya Manusia # ...