Minggu, 08 Oktober 2017

"Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi"


“Andai aku menjadi Menteri Koperasi.”
Didalam tulisan ini aku berangan-anggan menjadi Menteri Koperasi, saat beranggan-anggan fikiranku terpacu bertanya-tanya,  “apa ya tugas Menteri Koperasi?”  “Apa yang harus dilakukan di perkoperasian saat ini?”  “Kenapa Koperasi di Indonesia bisa melemah ya ?”
Menteri berarti Pemimpin¸menjadi pemimpin tidaklah mudah harus mempunyai jiwa kepemimpinan, bijaksana dalam perannya dan tugasnya, Dalam memilih Pemimpin ini biasanya di hitung suara terbanyak, dari suara terbanyak itu pemimpin bisa terpilih menjadi pilihan, , pemimpin yang dipilih pasti mempunyai alasan bukti kongkrit supaya banyak yang memilih dia, seperti contoh banyak yang berjanji-janji untuk membuat A B C  sebagai alasan agar orang- orang memilih dia, banyak  pemimpin yang memnuat janji-janji diawal tapi  pada kenyataannya tidak dilaksanakan malah tidak dijalankan, menjadi pemimpin atau memilih pemimpin tidaklah harus mencari suara yang terbanyak  dengan membuat janji-janji  tapi seharusnya demi mendapatkan posisi untuk menjadi seoarang menteri mempunyai jiwa kepimpinan adil dan jujur itulah yang seharusnya bisa menjadi menteri yang berguna bagi bangsa dan negara.

Hal yang terpenting menjadi seorang pemimpin ialah membenahi diri sendiri, adil meletakan sesuatu pada tempatnya, jika Menterinya adil pasti anggotanyapun mempunyai jiwa yang dilandasi oleh pemimpin tersebut.
Apa sih peran penting dari Menteri Koperasi?

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi :
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Dari peran dan tugas tersebut jika saya menjadi Menteri Koperasi apa yang saya ingin lakukaan ?
Hal pertama yang saya lakukan ialah membenahi koperasi dari sisi sumber daya manusianya dimana kita ketahui saat ini koperasi masih terlihat kurang berkualitas, banyak masyarakat kurang memahami pentingnya peran koperasi, dan masih ada beberapa anggota yang bekerja untuk kepentingan pribadi bukan untuk mensejahterakan masnyarakat, kasus penyelewenangan terjadi dimana-mana yang membuat koperasi hanya tinggal nama dan tidak aktif, dengan membenahi kasus ini mungkin akan memperbaik nama koperasi sehingga orang yang tadinya tidak tertarik menjadi anggota koperasi akan percaya kembali. Setelah mengembalikan nama koperasi  saya keinginan membuat masyarakat berminat untuk bergabung sebagai anggota koperasi dengan memberikan penawaran-penawaran unik, seperti dapat memperoleh hasil setelah melakukan simpanan sejumlah tertentu, atau dengan menjelaskan lebih dalam mengenai SHU (simpanan hasil usaha) yang diperoleh. Menawarkan nilai yang lebih murah bagi para anggota dan membagi hasil sesuai dan adil bagi para anggota.

Hal kedua yang saya lakukan ialah memperkenalkan kembali koperasi kepada masyarakat. Seiring berkembangan zaman Koperasi mengalami pasang surut, daya tarik Koperasi menurun, cara meningkatkan kesadaran masyarakat dan daya tarik masyarakat terhadap koperasi dengan cara Sosialisasi.  Seperti menanamkan pendidikan koperasi sejak kecil dengan cara mendirikan paling sedikit 1 koperasi disekolah bukan hanya masyarakat dewasa saja yang aktif dengan koperasi tetapi alangkah baik nya peran anak-anak juga karena dengan begimanapun mereka  merupakan generasi penerus bangsa. Setelah  mendirikan koperasi di berbagai sekolah untuk pendidikan di dalam ruang lingkup masyarakat buat kembali 1 desa minimal ada 1 koperasi, selain membuat koperasi-koperasi baru di sekolah dan di berbagai desa, kita juga perlu untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi atau tidak aktif lagi Hal selanjutnya yang penting adalah perlunya mengubah konsep koperasi menjadi lebih trendi, harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggotanya.

Banyak yang bilang Koperasi di Indonesia tidak mandiri dan tidak mempunyai daya saing dan mental bersaing untuk dibandingkan dengan badan usaha lainnya, sehingga dikatakan koperasi terlalu menggantungkan diri kepada pemerintah, mendengar hal seperti ini  saya berharap pemerintah jangan terlalu memanjakan koperasi, agar koperasi bisa mandiri pemerintah boleh memberikan modal dengan syarat modal itu harus berputar dan membawakan hasil, dan pemerintah juga harus lebih melihat perkembangan koperasi, harus ada badan yang memeriksa agar koperasi tersebut tidak menyimpang. Saya berharap koperasi dapat lebih baik lagi dari tahun –tahun sebelumnya hingga kedepannya. Lebih baik dalam arti kinerja dan membawakan hasil agar bisa menghidupkan, memajukan serta menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini. Semoga keinginan saya yang dapat memperbaiki kondisi koperasi saat ini menjadi lebih baik dan  saya akan melakukan yang terbaik sesuai dengan peraturan yang telah ada serta memaksimalkan kinerja.


Daftar Pusaka :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Cara Mempersiapkan Wawancara Kerja Baik Online Maupun Offline?

Nama               : Feby Anggun Nuralif Kelas                : 4EB07 Mata Kuliah    : Manajemen Sumber Daya Manusia # ...