“Andai
aku menjadi Menteri Koperasi.”
Didalam
tulisan ini aku berangan-anggan menjadi Menteri Koperasi, saat beranggan-anggan
fikiranku terpacu bertanya-tanya, “apa
ya tugas Menteri Koperasi?” “Apa yang
harus dilakukan di perkoperasian saat ini?” “Kenapa Koperasi di Indonesia bisa melemah ya
?”
Menteri
berarti Pemimpin¸menjadi pemimpin tidaklah mudah harus mempunyai jiwa
kepemimpinan, bijaksana dalam perannya dan tugasnya, Dalam memilih Pemimpin ini
biasanya di hitung suara terbanyak, dari suara terbanyak itu pemimpin bisa
terpilih menjadi pilihan, , pemimpin yang dipilih pasti mempunyai alasan bukti kongkrit
supaya banyak yang memilih dia, seperti contoh banyak yang berjanji-janji untuk
membuat A B C sebagai alasan agar orang-
orang memilih dia, banyak pemimpin yang
memnuat janji-janji diawal tapi pada
kenyataannya tidak dilaksanakan malah tidak dijalankan, menjadi pemimpin atau
memilih pemimpin tidaklah harus mencari suara yang terbanyak dengan membuat janji-janji tapi seharusnya demi mendapatkan posisi untuk
menjadi seoarang menteri mempunyai jiwa kepimpinan adil dan jujur itulah yang
seharusnya bisa menjadi menteri yang berguna bagi bangsa dan negara.
Hal
yang terpenting menjadi seorang pemimpin ialah membenahi diri sendiri, adil
meletakan sesuatu pada tempatnya, jika Menterinya adil pasti anggotanyapun
mempunyai jiwa yang dilandasi oleh pemimpin tersebut.
Apa
sih peran penting dari Menteri Koperasi?
Tugas
dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan
554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Fungsi
:
1. Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2. Koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah;
3. Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
4. Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
5. Penyelenggaraan
fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah.
Dari
peran dan tugas tersebut jika saya menjadi Menteri Koperasi apa yang saya ingin
lakukaan ?
Hal
pertama yang saya lakukan ialah membenahi koperasi dari sisi sumber daya
manusianya dimana kita ketahui saat ini koperasi masih terlihat kurang
berkualitas, banyak masyarakat kurang memahami pentingnya peran koperasi, dan masih
ada beberapa anggota yang bekerja untuk kepentingan pribadi bukan untuk
mensejahterakan masnyarakat, kasus penyelewenangan terjadi dimana-mana yang
membuat koperasi hanya tinggal nama dan tidak aktif, dengan membenahi kasus
ini mungkin akan memperbaik nama koperasi sehingga orang yang tadinya tidak tertarik
menjadi anggota koperasi akan percaya kembali. Setelah
mengembalikan nama koperasi saya keinginan
membuat masyarakat berminat untuk bergabung sebagai anggota koperasi dengan
memberikan penawaran-penawaran unik, seperti dapat memperoleh hasil setelah melakukan
simpanan sejumlah tertentu, atau dengan menjelaskan lebih dalam mengenai SHU
(simpanan hasil usaha) yang diperoleh. Menawarkan nilai yang lebih murah bagi
para anggota dan membagi hasil sesuai dan adil bagi para anggota.
Hal kedua yang saya lakukan ialah
memperkenalkan kembali koperasi kepada masyarakat. Seiring berkembangan zaman
Koperasi mengalami pasang surut, daya tarik Koperasi menurun, cara meningkatkan kesadaran masyarakat dan daya tarik masyarakat
terhadap koperasi dengan cara Sosialisasi. Seperti menanamkan pendidikan koperasi sejak
kecil dengan cara mendirikan paling sedikit 1 koperasi disekolah bukan hanya masyarakat
dewasa saja yang aktif dengan koperasi tetapi alangkah baik nya peran anak-anak
juga karena dengan begimanapun mereka merupakan
generasi penerus bangsa. Setelah
mendirikan koperasi di berbagai sekolah untuk pendidikan di dalam ruang
lingkup masyarakat buat kembali 1 desa minimal ada 1 koperasi,
selain membuat koperasi-koperasi baru di sekolah dan di berbagai desa, kita
juga perlu untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi atau tidak
aktif lagi Hal selanjutnya yang penting adalah perlunya mengubah konsep
koperasi menjadi lebih trendi, harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggotanya.
Banyak
yang bilang Koperasi di Indonesia tidak mandiri dan tidak mempunyai daya saing
dan mental bersaing untuk dibandingkan dengan badan usaha lainnya, sehingga
dikatakan koperasi terlalu menggantungkan diri kepada pemerintah, mendengar hal
seperti ini saya berharap pemerintah
jangan terlalu memanjakan koperasi, agar koperasi bisa mandiri pemerintah boleh
memberikan modal dengan syarat modal itu harus berputar dan membawakan hasil,
dan pemerintah juga harus lebih melihat perkembangan koperasi, harus ada badan
yang memeriksa agar koperasi tersebut tidak menyimpang. Saya berharap koperasi
dapat lebih baik lagi dari tahun –tahun sebelumnya hingga kedepannya. Lebih
baik dalam arti kinerja dan membawakan hasil agar bisa menghidupkan, memajukan
serta menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat, dapat bersaing dengan badan
usaha lainnya, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini. Semoga keinginan
saya yang dapat memperbaiki kondisi koperasi saat ini menjadi lebih baik dan saya akan melakukan yang terbaik sesuai dengan
peraturan yang telah ada serta memaksimalkan kinerja.
Daftar
Pusaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar