Sabtu, 29 Oktober 2016

Badan Usaha

A.   Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yudiris (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau kerugian. Badan usaha bisa disebut juga perusahaan. Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah lembaga dan sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelolah faktor produksinya.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
BADAN USAHA
PERUSAHAAN
Bertujuan mencari laba
Tidak selalu bersifat resmi
Bersifat resmi dan memenuhi syarat-syarat tertentu
Bersifat konkret dan nyata
Bersifat abstrak yang hanya dapat dibuktikan dengan akta pendirian



B.  Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuknya dikelompokkan berdasarkan lapangan usaha, jumlah tenaga kerja, kepemilikan modal dan bentuk hukum.

1.    Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha
a)      Badan usaha eksraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil kekayaan yang disediakan oleh alam. Contoh : melakukan penggalian emas, pengeboran minyak bumi dan mengambil kayu dihutan
b)      Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya memanfaatkan dan mengelolah tanah untuk dijadikan lahan yang berguna. Contohnya : pengelolahan hasil pertanian dan perkebunan teh
c)      Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya menghasilkan suatu barang baru yang mendapatkan/mempunyai nilai guna barang. Contohnya : pabrik pulpen, pabrik buku, pabrik sepatu dll.
d)      Badan usaha dagang adalah badan usaha yag kegiatannya membeli dan menjual kembali barang tersebut tanpa menggubah bentuk atau keaslian barang tersebut. Contohnya : kegiatan usaha menjual tupperware, kegiatan usaha menjual pakaian muslim.
e)      Badan usaha jasa adalah badan usaha yang menyediakan layanan jasa. Contohnya : jasa grabbike dan jasa penginapan

2.    Bentuk Usaha berdasarkan Jumlah tenaga kerjanya
Badan usaha ini pun dikelompokkan menjadi Badan usaha kecil, Badan ussaha sedang dan Badan usaha besar.
·         Badan usaha kecil biasanya terdiri dari tenaga kerja 1 sampai 5 orang. Contohnya : Salon kecil, warteg, dll
·         Badan usaha sedang biasanya terdiri dari tenaga kerja 6 sampai 40 orang.
Contohnya : Carrefure, Hotel, dll.
·         Badan usaha besar biasanya terdiridari tenaga kerja lebid dari 40 orang.
Contohnya :  Pabrik mobil, Pabrik motor, dll.

3.    Bentuk Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
Jenis Badan Usahanya terdiri dari :
a)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perusahaan daerah , Perum dan Persero.
                        BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·         Pemerintah sebagai pemegang hak atas kekayaan dan usaha
·         Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang sahamnya
·         Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan usaha tersebut
·         Hak dan tanggung jawab dipegang oleh pemerintah
Tujuan pendirian BUMN sebagai berikut :
·         Memberi sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
·         Mengejar keuntungan
·         Menjadi perintis kehiatan yang belum dilakukan atau dilaksanakan oleh sektor swasta dan koprasi
·         Turut aktif memberikan mimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat




1.      Perusahaan Daerah
Perusahaan yang didirikan pemerintah berdasarkan peraturan daerah dengan modal seluruhnya milik pemerintahan daerah.
Contohnya : Perusahaan Daerah Air Minum (PAM)
2.      Perusahaan Umum
Perusahaan yang bergerak dibidang pelayannan umum dan seluruh modalnya adalah milik negara yang sudah dipisahkan dari APBN.
Contohnya : Perum Perhutani, Perum Pegadaian, dll.
3.      Perusahaan perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Contohnya : PT PLN, PT TELKOM, dl.
4.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari dapertemen yang bersangkutan. Tujuan perjan ialah untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service) dengan tidak mengabaikan syarat efesiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Perjan sendiripun dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh Mentri Dapartemen yang bersangkutan. Perjan bersifat tidak mengambil keuntungan kerena mengutamakan pelayanan kepada masyarakat itu sendiri dan tidak berpengaruh terhadap keadaan pasar.


b)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Badan usaha didirikan dan dimodali oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Ciri-cirinya :
·         Didirikan untuk memperoleh keuntungan yang besar
·         Dimiliki oleh perseorangan ataupun persekutuan badan usaha
·         Keuntungan dan kerugian milik pemilik badan usaha
·         Modal sepenuhnya berasal dari perseorangan atau persekutuan lembaga usaha.
Badan usaha ini bisa berbentuk Perusahaan Perorangan, Firma, Persekutuan Komanditer, dan PT.


c)      Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan seseorang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Koperasi kegiatannya harus berlandaskan atas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan perekonomian rakyat, seta pengawasannya dilakukan oleh anggota dan mempunyai sifat saling menolong.


4
tch: normal; line-height: normal;">       . Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukum
a)      Perusahaan Perseorangan
Modal perusahaan perseorangan ini hanya dimiliki oleh satu orang, sehingga dibebankan kepada satu orang saja yaitu pea.">
milik modalnya selaku pengusaha modal.
Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan itu, bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan kecil, misalnya kerajinan tas, bengkel kecil, dll.

KELEBIHAN
KEKURANGAN
Keuntungan menjadi milik sendiri
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
Mudah mendirikan
Pengelolahan tergantung pemilik
Rahasia perusahaanpun terjamin

Aktivitasnya sederhana

Tidak perlu berbadan hukum



b)      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

KELEBIHAN
KEKURANGAN
Cara mendirikan mudah
Peluang terjadinya selisih antar anggota
Adanya pembagian kerja berdasarkan keahlian masing-masing
Mengambil keputusannya sulit karena dipegang oleh beberapa orang

c)      Persekutuan Komanditer(CV)
Commanditaire vennootschap/CV adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa anggota, anggota tersebut terdiri dari komanditer (persero pasif) dan komplementer (persero aktif ).
Persero pasif adalah orang yang menyerahkan modal tanpa harus ikut memimpin perusahaan tersebut. Persero aktif adalah orang yang bertugas memimpin perusahaan tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap piutang perusahaan.

KELEBIHAN
KEKURANGAN
Pendiriannya mudah dan kemampuan manajemennya lebih besar
Peluang terjadinya perselisihan besar
Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Terdapat kemungkinan bisa melakukan kecurangan

d)      Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak- banyaknya saham yang dia miliki, harus mempunyai tujuan dan maksud tertentu serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan keputusan peraturan perudangan-udangan, ketertiban umum dan kekusilaan.

KELEBIHAN
KEKURANGAN
Pemilik perusahaan mempunyai tanggung jawab terbatas
Rahasianya kurang terjaga karena segala aktivitasnya harus dilaporkan kepada pemegang saham
Mdal mudah diperoreh karena sahamnya mudah diperjual belikan
Merupakan subjek pajak tersendiri jadi harus membuat laporan pajak kepada pemerintah

e)      Yayasan
Menurut undang-undang No 16 Tahun2001 tentang Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang agama, sosial dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawasan.






















Refensi :

https://www.academia.edu/6755802/Adapun_jenis-jenis_perusahaan_Biasa_-PT-Fasilitas_PMA_-PT-Fasilitas_PMDN_-PT-Persero_BUMN_-PT-Perbankan_-PT-Lembaga_Keuangan_Non_Perbankan
Toto Sucipto, Akuntansi dan Keuangan (Jakarta timur : Yudistira, 2014) hal. 105

Endang Mulyadi, Pengantar Ekonomi dan Bisnis (Jakarta Timur : Yudistira, 2014) hal.109

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Cara Mempersiapkan Wawancara Kerja Baik Online Maupun Offline?

Nama               : Feby Anggun Nuralif Kelas                : 4EB07 Mata Kuliah    : Manajemen Sumber Daya Manusia # ...