Jumat, 06 Juli 2018
Jumat, 22 Juni 2018
Poster Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Anggota Kelompok 6 :
1. Andriko Rahmadani 20216826
2. Feby Anggun Nuralif 22216763
3. Sheila Maulinda Adikara 26216986
Kelas : 2EB07
Rabu, 18 April 2018
PENYELESAIAN SENGKETA (TUGAS 2 )
Anggota Kelompok :
Pengertian Sengketa
1.
Andriko Rahmadani 20216826
2.
Feby Anggun Nuralif 22216763
3.
Sheila Maulinda Adikara 26216986
Kelas : 2EB07
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi
Apa Sengketa
itu? , Mempelajari Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Contoh Kasus Sengketa
Ekonomi Berserta Penyelesaian .
Pengertian Sengketa
Sengketa merupakan suatu perselisihan
antara subjek-subjek hukum mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan
atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
Istilah “sengketa internasional” (International
disputes) mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan
juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yaitu
beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak dan
individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di
pihak lain.
Persengketaan bisa terjadi karena :
Persengketaan bisa terjadi karena :
- Kesalahpahaman tentang suatu hal.
- Salah satu pihak sengaja melanggar hak /
kepentingan negara lain.
- Dua negara berselisih pendirian tentang
suatu hal.
- Pelanggaran hukum / perjanjian
internasional.
Cara – Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1.
Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat
pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang
berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara
untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan
kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,
kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
2.
Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Mediator adalah pihak netral yang membantu
para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
·
Netral
·
Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian.
·
Tugas Mediator
·
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan
mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung
berperan dalam proses mediasi.
·
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus
atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan
menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak.
3. Arbitrase
Salah satu jenis alternatif penyelesaian
sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang
netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
4. Ligitasi
Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang
terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan
putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain
menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan
dari sistem ini adalah:
1.
Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2.
Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan
kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya
kepastian hokum Hakim yang “awam”
Contoh
Kasus :
INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2012
INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2012
Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa
antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak
didominasi sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit
yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan
Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam
keterangan tertulis, Jumat (6/1)
“Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah
tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan
penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa
menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
Penyelesaian Kasus :
Dari contoh kasus diatas menurut kelompok kami masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, dengan jalan perundingan dan akan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala yang di alami dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan.
Dari contoh kasus diatas menurut kelompok kami masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, dengan jalan perundingan dan akan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala yang di alami dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan.
Adapun yang menjadi tujuan dari lembaga
mediasi secara umum adalah:
1.
Untuk menemukan solusi terbaik
atas sengketa yang terjadi di antara para pihak, dimana solusi ini dapat mereka
percayai atau jalankan dan bukan untuk mencari kebenaran atau memaksakan
penegakan hukum, melainkan untuk menyelesaikan masalah
2.
Mensosialisasikan dan
mengembangkan konsep mediasi kepada publik, pemerintah dan organisasi dengan
bekerjasama dengan berbagai institusi.
3.
Mendorong pemanfaatan mediasi
dalam menyelesaikan sengketa pada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan
semangat musyawarah.
Mediasi sebagai forum penyelesaian sengketa
di luar pengadilan (out of court) ini memiliki beberapa manfaat, antara
lain yakni:
1.
Dapat ditempuh dalam waktu relatif singkat, menghemat
waktu, biaya, skill
2.
Pelaksanaannya secara tertutup dan rahasia
3.
Prosedur dan proses bersifat informal
4.
Fokus kepada akar permasalahan dengan memperhatikan
aspek-aspek komersial, psikologis dan emosi para pihak
5.
Bentuk penyelesaian pada hakikatnya merupakan hasil
kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Fungsi mediasi yang dilaksanakan oleh Bank
Indonesia terbatas pada upaya membantu nasabah dan bank untuk mengkaji ulang
permasalahan atau sengketa yang timbul di antara mereka untuk memperoleh
kesepakatan. Adapun yang dimaksud dengan “membantu Nasabah dan Bank” adalah
Bank Indonesia memfasilitasi penyelesaian Sengketa dengan cara memanggil,
mempertemukan, mendengar, dan memotivasi nasabah dan bank untuk mencapai
kesepakatan tanpa memberikan rekomendasi atau keputusan.
Melalui
mediasi Bank juga harus memberikan informasi pentingnya
menyimpan kartu kredit di tempat yang aman dan tidak memberikan kartu kredit ke
orang lain yang mengatas namakan nasabah karena dari kasus diatas diketahui
masalah yang banyak terjadi ialah keilangan kartu kredit dan penggunaan oleh
orang lain yang tidak berhak, jadi pemberian informasi yang lebih akan
meminimalisir terjadinya kasus
pengseketaan.
Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator
yang netral dalam kasus tersebut yang tidak memihak bank ataupun nasabah sampai
ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara kedua belah pihak yaitu bank dengan nasabah bank yang
bersengketa secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan
sengketa tersebut.
Keputusan
yang diambil harus merupakan keputusan Bersama dan sifatnya tidak boleh
memaksa, sehingga menemukan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak
yang bersengketa
Kesimpulan :
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000.
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000.
Daftar pusaka
Kamis, 22 Maret 2018
PERLINDUNGAN KONSUMEN (TUGAS 1)
(TUGAS 1) PERLINDUNGAN KONSUMEN
Anggota Kelompok 6 :
1.
Andriko
Rahmadani 20216826
2.
Feby
Anggun Nuralif 22216763
3.
Sheila
Maulinda Adukara 216216986
Kelas : 2EB07
Fakultas
Ekonomi
Universitas Gunadarma
A.
Pengertian
konsumen.
Konsumen yaitu
beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang
untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan
perekonomian pada umumnya
di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai
variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan
perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan
infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melintasi
batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun
produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat
bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan
dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis
dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan
konsumen.
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
Pasal 1 butir 2 :
“
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut
Hornby :
“Konsumen (consumer)
adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau
suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu;
sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang;
setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
Consumer
(konsumen) dan Custumer (pelanggan).
a. Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
b.
Pelanggan adalah konsumen
yang telah mengkonsumsi suatu.
c. Produk
yang di produksi oleh produsen tertentu.
B.
Hak
dan kewajiban Konsumen.
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah
hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar
orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika
ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan
menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk
memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja
ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Hak dan kewajiban
konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak-hak konsumen :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
C. Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha.
Berdasarkan pasal
6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah
sebagai berikut:
1. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
3. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa
konsumen.
4. Hak
untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dan adapun
Kewajiban Pelaku usaha ialah :
1. Bertikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4. Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan garansi .
6. Memberi
kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi
kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
D.
Perbuatan
yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha.
Ketententuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban
bagi para Pelaku Usaha di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun ternyata masih banyak para pelaku
usaha yang mengabaikan kewajiban - kewajiban tersebut yang mana peraturan yang
mengatur tentang kewajiban bagi Pelaku Usaha ialah :
Pasal 7.
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
1. Beritikat baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
2. Memberikan infomasi yang benar,jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji,dan/atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi,ganti rugi dan
/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/at6au jasa yang diperdagangkan.
7. Memberikan kompensasi,ganti rugi
dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Demikian juga larangan-larangan bagi
para pelaku usaha juga sudah di perjelas dalam Undang-undang No 8 tahun 1999
,yang mana larangan tersebut adalah sesuai dengan :
Pasal 8
1. Pelaku Usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.
Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi
bersih atau netto, jumlah
dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut.
c.
Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran
timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.
Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.
Tidak
sesuai dengan mutu,tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya,mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.
Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.
Tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
baik atas barang tertentu.
h.
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan " Halal" yang di
cantumkan dalam label.
i.
Tidak
memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
j.
Tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
3.
Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas tercemar, dengan atau tanpa memberikan infomasi
secara lengkap dan benar.
4.
Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa secara tidak benar , dan/atau seolah olah :
a.
Barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b.
Barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c.
Barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori
tertentu.
d.
Barang
dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f.
Barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.
Barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h.
Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.
Secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j.
menggunakan
kata-kata yang berlebihan,seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak
keterangan yang lengkap .
k.
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2. Barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksut pada ayat ( 1 ) dilarang untuk di perdagangkan.
3. Pelaku Usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap ayat ( 1 ) dilarang melanjutkan penawaran, promosi dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang
menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar
atau menyesatkan mengenai :
a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau
jasa .
b. Kegunaan suatu barang dan /atau jasa kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
dan/atau jasa.
c. Tawaran potongan harga atau hadiah
menarik yang ditawarkan.
d. Bahaya penggunaan barang dan/atau
jasa
Pasal 11.
Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan
melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan :
a. Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut
seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak berniat untuk menjual barang
yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain.
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah
tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain.
e. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas
tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain.
f.
Menaikan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12.
Pelaku Usaha dilarang
menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan
harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha
tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah
yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.
Pasal 13
1. Pelaku Usaha dilarang
menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara
cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman
yang di janjikannya.
2. Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan
atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau
jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
melalui cara undian,dilarang untuk :
a. Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu yang dijanjikan.
b. .Mengumumkan hasilnya tidak melalui
media masa.
c. Memberikan hadiah tidak sesuai yang
diperjanjikan .
d. Mengganti hadiah yang tidak setara
dengan nilai hadiah yang di janjikan.
Pasal 15.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang
dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16.
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a. Tidak menepati pesanan dan/atau
kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b. Tidak menepati janji atas suatu
pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
1. Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan yang :
a. Mengelabuhi konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta
ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
b. Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap
barang dan/atau jasa .
c. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa .
d. Tidak memuat informasi mengenai resiko
pemakaian barang dan/atau jasa .
e. Mengeksploitasi kejadian dan/atau
seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f.
Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai
periklanan.
2. Pelaku usaha periklanan dilarang
melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)
Daftar Pusaka :
Kartika S,Elsi dan
Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
Langganan:
Postingan (Atom)
Bagaimana Cara Mempersiapkan Wawancara Kerja Baik Online Maupun Offline?
Nama : Feby Anggun Nuralif Kelas : 4EB07 Mata Kuliah : Manajemen Sumber Daya Manusia # ...
-
Masih Relevankah Koperasi Saat Ini. Disini saya akan memberikan pendapat saya tentaang keberadaan koperasi saat ini di Indonesia, kita...
-
PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI KREATIF. KATA PENGANTAR. Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpah...



