Jumat, 22 Juni 2018

Poster Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat



Anggota Kelompok 6 : 
1. Andriko Rahmadani              20216826
2. Feby Anggun Nuralif             22216763
3. Sheila Maulinda Adikara      26216986
Kelas : 2EB07

Rabu, 18 April 2018

PENYELESAIAN SENGKETA (TUGAS 2 )

Anggota Kelompok  :
1.      Andriko Rahmadani                20216826
2.      Feby Anggun Nuralif               22216763
3.      Sheila Maulinda Adikara         26216986
Kelas    : 2EB07
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi



Apa Sengketa itu? , Mempelajari Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Contoh Kasus Sengketa Ekonomi Berserta Penyelesaian .

Pengertian Sengketa

Sengketa merupakan suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Istilah “sengketa internasional” (International disputes) mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yaitu beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain.
Persengketaan bisa terjadi karena :
  • Kesalahpahaman tentang suatu hal.
  • Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
  • Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
  • Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.
Cara – Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1.      Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
2.      Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
·         Netral
·         Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
·         Tugas Mediator
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·         Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

3.      Arbitrase
Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

4.      Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah 
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”


Contoh Kasus :
INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2012
Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1)
“Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Penyelesaian Kasus :
Dari contoh kasus diatas menurut kelompok kami masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi yaitu
proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, dengan jalan perundingan dan akan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala yang di alami dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan.

Adapun yang menjadi tujuan dari lembaga mediasi secara umum adalah:
1.      Untuk menemukan solusi terbaik atas sengketa yang terjadi di antara para pihak, dimana solusi ini dapat mereka percayai atau jalankan dan bukan untuk mencari kebenaran atau memaksakan penegakan hukum, melainkan untuk menyelesaikan masalah
2.      Mensosialisasikan dan mengembangkan konsep mediasi kepada publik, pemerintah dan organisasi dengan bekerjasama dengan berbagai institusi.
3.      Mendorong pemanfaatan mediasi dalam menyelesaikan sengketa pada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan semangat musyawarah.
Mediasi sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court) ini memiliki beberapa manfaat, antara lain yakni:
1.      Dapat ditempuh dalam waktu relatif singkat, menghemat waktu, biaya, skill
2.      Pelaksanaannya secara tertutup dan rahasia
3.      Prosedur dan proses bersifat informal
4.      Fokus kepada akar permasalahan dengan memperhatikan aspek-aspek komersial, psikologis dan emosi para pihak
5.      Bentuk penyelesaian pada hakikatnya merupakan hasil kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Fungsi mediasi yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia terbatas pada upaya membantu nasabah dan bank untuk mengkaji ulang permasalahan atau sengketa yang timbul di antara mereka untuk memperoleh kesepakatan. Adapun yang dimaksud dengan “membantu Nasabah dan Bank” adalah Bank Indonesia memfasilitasi penyelesaian Sengketa dengan cara memanggil, mempertemukan, mendengar, dan memotivasi nasabah dan bank untuk mencapai kesepakatan tanpa memberikan rekomendasi atau keputusan.
Melalui mediasi Bank juga harus memberikan informasi pentingnya menyimpan kartu kredit di tempat yang aman dan tidak memberikan kartu kredit ke orang lain yang mengatas namakan nasabah karena dari kasus diatas diketahui masalah yang banyak terjadi ialah keilangan kartu kredit dan penggunaan oleh orang lain yang tidak berhak, jadi pemberian informasi yang lebih akan meminimalisir terjadinya kasus  pengseketaan.
Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus tersebut yang tidak memihak bank ataupun nasabah sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara kedua belah pihak  yaitu bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Keputusan yang diambil harus merupakan keputusan Bersama dan sifatnya tidak boleh memaksa, sehingga menemukan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa
Kesimpulan :
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000.
Daftar pusaka

Kamis, 22 Maret 2018

PERLINDUNGAN KONSUMEN (TUGAS 1)


(TUGAS 1) PERLINDUNGAN KONSUMEN


Anggota Kelompok 6 :
1.     Andriko Rahmadani                 20216826
2.     Feby Anggun Nuralif               22216763
3.     Sheila Maulinda Adukara         216216986
Kelas : 2EB07
                                                Fakultas Ekonomi
                                            Universitas Gunadarma



A.   Pengertian konsumen.
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian pada umumnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
a.       Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
b.      Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu.
c.       Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
B.    Hak dan kewajiban Konsumen.
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak-hak konsumen :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

C.    Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha.
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
4.      Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dan adapun Kewajiban Pelaku usaha ialah :
1.       Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.       Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
3.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4.       Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
5.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
6.       Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
7.       Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

D.   Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha.
Ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban bagi para Pelaku Usaha di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun ternyata masih banyak para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban - kewajiban tersebut yang mana peraturan yang mengatur tentang kewajiban bagi Pelaku Usaha ialah :
Pasal  7.
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
1.      Beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.      Memberikan infomasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,dan/atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6.      Memberi kompensasi,ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/at6au jasa yang diperdagangkan.
7.      Memberikan kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Demikian juga larangan-larangan bagi para pelaku usaha juga sudah di perjelas dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 ,yang mana larangan tersebut adalah sesuai dengan :
Pasal 8 
1.      Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c.       Tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.       Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.        Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.      Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.
h.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.
i.        Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
j.        Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
3.      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas tercemar, dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.
4.      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
1.      Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar , dan/atau seolah olah :
a.       Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c.       Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d.      Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.
e.      Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f.        Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.      Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h.      Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.        Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j.        menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap .
k.      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2.      Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat ( 1 ) dilarang untuk di perdagangkan.
3.      Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat ( 1 ) dilarang melanjutkan penawaran, promosi dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.       Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
b.      Kegunaan suatu barang dan /atau jasa kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
c.       Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
d.      Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa 
Pasal 11.
Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan :
a.        Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b.       Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain.
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain.
e.       Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain.
f.        Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12.
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.
Pasal 13
1.      Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya.
2.      Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
a.       Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
b.      .Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa.
c.       Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan .
d.      Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.
Pasal 15.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16.
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a.       Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b.      Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
1.      Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.       Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
b.      Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa .
c.       Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa .
d.      Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa .
e.       Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f.        Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.
2.      Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)

Daftar Pusaka :
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media


Bagaimana Cara Mempersiapkan Wawancara Kerja Baik Online Maupun Offline?

Nama               : Feby Anggun Nuralif Kelas                : 4EB07 Mata Kuliah    : Manajemen Sumber Daya Manusia # ...