TUGAS
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERAN
PERDAGANAN LUAR NEGERI DI INDONESIA.
Nama : FEBY ANGGUN NURALIF (22216763)
Kelas : 1EB02
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Peran Perdagangan
Internasional dalam Perekonomian Indonesia.
A.
Pengertian Perdagangan Internasional dalam
Perekonomian Indonesia.
Perdagangan Internasional biasa
disebut dengan perdagangan antarnegara, yaitu suatu kegiatan pertukaran
(transaksi) barang dan jasa antara dua negara atau lebih. Sama seperti
halnya manusia yang membutuhkan manusia lainnya dalam hubungan bermasyarakat,
suatu negara juga membutuhkan negara lain dalam hubungan masyarakat
internasional. Sebenarnya yang melakukan hubungan bukanlah ‘negara’ yang
bersangkutan melainkan ‘penduduk’ di suatu negara dengan ‘penduduk’ negara
lain. Dalam hal ini, penduduk dapat diartikan suatu perusahaan atau
lembaga pemerintah di suatu negara yang melakukan perdagangan internasional.
Perdagangan Internasional adalah
perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan Negara lain atas dasar saling
percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya
dilakukan oleh Negara maju saja, namun juga Negara berkembang.
Kegiatan utama perdagangan internasional
adalah ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan perdagangan suatu
perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan
memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain. Definisi ekspor yang
lain adalah arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Di
sisi lain, impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk memasukkan
barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di dalam
negeri. Definisi impor yang lain adalah arus barang dan jasa dari luar
negeri ke dalam negeri.
Negara yang menjual barang dan
jasa ke negara lain disebut negara pengekspor. Negara yang membeli atau
mendatangkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri disebut negara
pengimpor. Dalam keseharian kegiatan ekspor-impor tidak hanya dilakukan
oleh negara, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan. Perusahaan yang
khusus melakukan aktivitas menjual barang-barang dan jasa ke luar negeri
disebut eksportir. Sedangkan, perusahaan yang khusus mendatangkan barang
dari luar negeri ke dalam negeri disebut importir.
Pertukaran atau yang lebih
sering disebut dengan perdagangan merupakan suatu proses tukar menukar yang
dilakukan secara sukarela. Masing-masing pihak sama-sama ingin melakukan
perdagangan dan ada kesepakatan baik mengenai harga maupun jumlah barang dan
jasa yang diperdagangkan.
Suatu negara melakukan
perdagangan dengan negara lain dikarenakan dapat memberikan keuntungan atau
disebut juga manfaat perdagangan. Perdagangan internasional baru akan
terjadi jika masing-masing pihak yang akan melakukan perdagangan mendapatkan
manfaat dari perdagangan tersebut.
Perdagangan luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks
terhadap sektor produksi dalam negeri yaitu
1. Spesialisasi
produksi
Spesialisasi plus
dapat meningkatan pendapatan rill masyarakat, tetapi spesialisasi tanpa
perdagangan dapat menurunkan pendapatn rill masyarakat. Ada tiga keadaan yang
membuat spesialisasi tidak selalu bermanfaat bagi suatu negara. Keadaan ini
kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, artinya ada sektor
produksi yang terlalu terpusatkan satu atau dua barang saja. Ketiga keadaan ini
yaitu:
a. Keidakstabilan
pasar luar negeri
b. Keamanan
nasional
c. Dualisme
2. Kenaikan
(investasi surplus)
Dengan pendapatan
rill masyarakat yang lebih tinggi berari negara mampu untuk menyisihkan dana
sumber-sumber ekonomi yang lebih besar bagi investasi.
3. Vent
for surplus
Bahwa pertunbuhan
ekonomi terangsang oleh terbukanya daerah pasar yang baru. inti dari proses
“Vent For Surplus” ini tetap sama, baik dulu maupun sekarang yaitu:
sumber-sumber ekonomi yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali apabila ada saluran
ke pasar dunia dan apabila modal asing diperkenankan masuk. Perbedaan pokoknya
adalah bahwa di masa lampau Negara-negar pemiik sumber-sumber alam tersebut
adalah Negara jajahan, sedangkan sekarang adalah Negara merdeka dengan
pemerintahan nasionalnya. Kunci daripada apakah proses “Vent For Surplus” ini
akan menghasilkan pembangunan ekonomi dalam arti sesungguhnya ataukah hanya
“pertumbuhan ekonomi” seperti yang telah terjadi di zaman lampau, terletak
ditangan pemerintah nasional. Mereka harus bisa meraih sebagian besar dari
manfaat perdagangan yang dihasilkan dan menggunakannya bagi kepentingan
pembangunan nasionalnya dalam arti yang sebenarnya
4. Kenaikan
produktivitas
Produktivitas
adalah pengaruh yang sangat penting dalam perdagangan internasional dalam
sektor produksi. Dibedakan menjadi tiga sumber utama dari peningkatan
produktivitas dan efesiensi yang timbel oleh adanya perdagangan luar
negeri:
a. Economies
of scale
b. Teknologi
baru
c. Rangsangan
persaingan
Peluang
Dan Tantangan Indonesia Dalam Kerjasama Perdagaangan Internasional
Berbagai
forum kerja sama, baik bilateral, regional maupun multilateral dari waktu ke
waktu telah menunjukkan arah perdagangan yang semakin liberal dalam pengertian
mengurangi berbagai pembatasan akses
pasar dan pembatasan national treatment. Walaupun demikian, dewasa ini berbagai pembatasan perdagangan
yang bersifat trade distortive dalam bentuk subsidi, hambtan tarif dan non
tariff serta proteksi regulasi masih banyak terjadi diberbagai negara, termasuk
negara-negara maju sekalipun. Upaya-upaya untuk mencapa tingkat liberalisasi
yang lebih tinggi bukannya tanpa persoalan, baik dalam tataran nasional maupun
dalam tataran internasional. Sensitivitas kebijakan perdagangan dan politik
telah semakin mempersulit proses liberalisasi pasar.
Bagi
Indonesia sendiri keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum kerjasama
perdagangan internasional diyakini dapat memberikan manfaat yang lebih baik
bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Walaupun demikian tantangan yang ditimbulkan sebagai konsekuensi keikutsertaan
Indonesia tersebut ternyata tidaklah sedikit, baik tantangan ekonomi maupun
tantangan politis dan sosial. Tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia
sangatlah besar yang meliputi kurangnya kaspasitas nasional, lemahnya
infrastruktur fisik, kurang kondusifnya sosial-politik-hukum, rendahnya
investasi asing, biaya ekonomi tinggi, tenaga kerja yang kurang kompetitif yang
kesemuanya menjadikan produk-produk Indonesia kurang kompetitif di pasar
internasional. Upaya-upaya yang sistematis dan konsepsional untuk meningkatkan
daya saing ekonomi nasional perlu dilakukan agar Indonesia dapat memanfaatkan
liberalisasi perdagan dunia dengan baik.
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut :
1.
Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak
faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara.
Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat
penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap
negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2.
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama
kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang
diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu
barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada
kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar
negeri.
3.
Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para
pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal
karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan
turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional,
pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual
kelebihan produk tersebut keluar negeri.
4.
Transfer teknologi modern
Perdagangan
luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang
lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
B. Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan Internasional.
Ada 5 faktor yang mendorong
perdagangan internasional, yaitu :
1. Adanya Perbedaan
Sumber Daya Alam
Perbedaan sumber daya alam
antara berbagai negara mengakibatkan ada sejumlah barang yang tidak dapat
dihasilkan oleh suatu negara. Akibatnya, negara yang tidak memiliki sumber
daya untuk menghasilkan suatu komoditas tertentu terpaksa harus membelinya dari
negara lain.
2. Adanya Perbedaan
Biaya Produksi
Perbedaan dalam biaya produksi
mengakibatkan perbedaan keuntungan yang akan diperoleh. Negara yang mampu
menekan biaya produksi lebihh murah akan memperoleh keuntungan yang relatif
lebih besar dibandingkan negara yang biaya produksinya lebih tinggi.
3. Perbedaan Selera
Adanya perbedaan selera
memungkinkan kita menjual barang-barang dalam negeri ke luar negeri, dimana
orang luar negeri menyukai barang yang diproduksi dalam negeri. Begitu
juga sebaliknya.
4. Terbukanya Komunikasi
dan Informasi Antarnegara
Teknologi berguna untuk mendapat
informasi tentang berbagai produk dari luar negeri. Kita dapat mengetahui
barang apa yang diproduksi negara lain yang tidak bisa kita produksi sendiri,
barang negara mana yang mutunya lebih baik, biaya produksi dari negara mana
yang lebih murah, atau sebaliknya. Jika kita mengetahui informasi
tersebut, tentunya akan menjadi pendorong untuk melakukan perdagangan dengan
negara yang bersangkutan.
5. Perbedaan Sumber Daya
Manusia
Suatu negara yang memiliki
jumlah penduduk relatif banyak akan memproduksi barang-barang yang lebih banyak
mengandalkan tenaga manusia dibandingkan mesin. Sementara itu, negara
yang memiliki sumber daya manusia relatif sedikit akan menghasilkan
barang-barang yang lebih banyak diproduksi dengan mesin.
Perdagangan internasional bukan
hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnyadi bidang lain pada masa
globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik,sosial, dan
pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan
semua negara untuk memenuhikebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan
manusia, tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri, tanpa bantuan orang lain.
Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yangbisa bertahan tanpa kerja sama
dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dariperdagangan
internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, dan
Vietnam. Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya,
ketika harga bahan pangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras
berupaya untuk dapat mengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di
sini juga berfungsi secarasosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa
berakibat pada krisis ekonomi. Akibatberantainya akan melanda ke semua negara.
Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan
sepertiini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara.
Misalnya, saham telkomseldimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan
Singapura. Perusahaan multi nasional sepertiini dapat mempererat hubungan
sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagainegara saling
bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di antara mereka. Perdagangan
internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negarabisa
mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga
bisamempererat hubungan dagang. Perdagangan internasional juga berfungsi untuk
pertahanan keamanan. Misalnya, suatunegara nonnuklir mau mengembangkan senjata
nuklir. Negara ini dapat ditekan dengandikenai sanksi ekonomi. Artinya, negara
lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagangdengan negara tersebut.
Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal inidilakukan demi
terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional juga terkait dengan
pertahanan suatu negara. Setiap negaratentu membutuhkan senjata untuk
mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negaramampu memproduksi
senjata. Maka diperlukan impor senjata. Untuk mencegah perdagangan
barang-barang yang membahayakan, diperlukan kerja sama internasional. Barang
yang membahayakan tersebut misalnya senjata gelap, obat-obatanterlarang, hewan
langka, ternak yang membawa penyakit menular, dsb. Untuk kepentinganinilah
pemerintah semua negara memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk
pemerintahsuatu negara untuk memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki
suatu negara. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah
dibayar. Pemeriksaan jugauntuk mengecek barang-barang tersebut barang
selundupan ataupun barang terlarang atau tidak. Cara yang digunakan dalam
pemeriksaan antara lain dengan melihat dokumen barang,menggunakan detektor
barang berbahaya, atau menggunakan anjing pelacak.
C. Dampak
Perdagangan Internasional .
Perdagangan
internasional mempunyai dampak pada negara-negara yang terlibat. Dampak
tersebut ada yang positif dan ada yang negatif. Indonesia sebagai negara yang
juga melakukan perdagangan internasional memperoleh dampak-dampak tersebut.
A. Dampak Positif Perdagangan
Internasional
Negara pengekspor maupun pengimpor
mendapatkan keuntungan dan adanya perdagangan internasional. Negara pengekspor
memperoleh pasar dan negara pengimpor memperoleh kemudahan untuk mendapatkan
barang yang dibutuhkan.
Adanya perdagangan internasional juga
membawa dampak yang cukup luas bagi perekonomian suatu negara. Dampak tersebut
antara lain sebagai berikut:
1) Mempererat
persahabatan antarbangsa
Perdagangan antarnegara membuat
tiap negara mempunyai rasa saling membutuhkan dan rasa perlunya persahabatan.
Oleh karena itu, perdagangan internasional dapat mempererat persahabatan
negara-negara yang bersangkutan.
2) Menambah kemakmuran negara
Perdagangan internasional dapat
menaikkan pendapatan negara masingm asing. ini terjadi karena negara yang
kelebihan suatu barang dapat menjualnya ke negara lain, dan negara yang
kekurangan barang dapat membelinya dan negara yang kelebihan. Dengan
meningkatnya pendapatan negara dapat menambah kemakmuran negara.
3) Menambah kesempatan
kerja
Dengan adanya perdagangan
antarnegara, negara pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi
luar negeri. Naiknya tingkat produksi ini akan memperluas kesempatän kerja.
Negara pengimpor juga mendapat manfaat, yaitu tidak perlu memproduksi barang
yang dibutuhkan sehingga sumber daya yang dimiliki dapat digunakan untuk
hal-hal yang lebih menguntungkan.
4) Mendorong kemajuan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perdagangan internasional
mendorong para produsen untuk meningkatkan mutu hasil produksinya. Oleh karena
itu, persaingan perdagangan internasional mendorong negara pengekspor untuk
meningkatkan ilmu dan teknologinya agar produknya mempunyai keunggulan dalam
bersaing.
5) Sumber pemasukan
kas negara
Perdagangan internasional dapat
meningkatkan sumber devisa negara. Bahkan, banyak negara yang mengandalkan
sumber pendapatan dan pajak impor dan ekspor.
6) Menciptakan
efisiensi dan spesialisasi
Perdagangan internasional
menciptakan spesialisasi produk. Negara-negara yang melakukan perdagangan
internasional tidak perlu memproduksi semua barang yang dibutuhkan. Akan tetapi
hanya memproduksi barang dan jasa yang diproduksi secara efisien dibandingkan
dengan negara lain.
7) Memungkinkan
konsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu negara
Dengan perdagangan internasional,
warga negaranya dapat menikmati barang-barang dengan kualitas tinggi yang tidak
diproduksi di dalam negeri.
B. Dampak
Negatif Perdagangan Internasional
Adanya
perdagangan internasional mempunyai dampak negatif bagi negara yang
melakukannya. Dampak negatifnya sebagai berikut.
1)
Adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara
lain.
2)
Mundurnya
industri dan produksi dalam negeri kalau masyarakat lebih menyukai
produk-produk luar negeri.
3)
Terjadi
perubahan pola dan kebiasaan konsumsi yang tidak sesuai dengan tahap
perkembangan ekonomi akibat dibukanya hubungan dengan luar negeri.
4) Adanya persangan yang tidak sehat dalam perdagangan
intemasional.
5) Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing menjadi
gulung tikar.
6) Adanya pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi
negara yang lebih maju.
7) Terjadinya kekurangan tabungan
masyarakat untuk investasi. ini terjadi karena masyarakat menjadi konsumtif.
8) Timbulnya penjajahan ekonomi oleh negara yang lebih maju.
9) Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran.
Suatu negara harus mencatat nilai
aktivitas ekonominya yang dilakukan dengan negara lain. Catatan tersebut dinamakan
neraca. Jika catatan tersebut hanya untuk bidang perdagangan, maka neracanya
merupakan neraca perdagangan. Akan tetapi, kalau neracanya mencakup semua
aliran keuangan maka neracanya merupakan neraca pembayaran.
a. Neraca Perdagangan
Neraca perdagangan merupakan catatan yang
berisi nilai barang-barang yang diekspor maupun diimpor oleh suatu negara.
Kegiatan ekspor suatu negara menimbulkan hak yang berupa penerimaan pembayaran
atau piutang, sedangkan impor barang dan luar negeri menimbulkan kewajiban
membayar ke luar negeri atau utang negeri. Neraca perdagangan dibuat agar suatu
negara dapat mengetahui perkembangan perdagangan internasional yang dilakukan.
Keadaan neraca perdagangan suatu
negara ada tiga kemungkinan yaitu surplus, defisit, atau seimbang. Neraca
perdagangan disebut surplus jika nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor.
Sebaliknya, neraca perdagangan disebut defisit jika nilai ekspor lebih kecil
daripada nilai impor. Neraca perdagangan disebut seimbang jika nilai ekspor
yang sama dengan nilai impor.
b. Neraca Pembayaran
Neraca
pembayaran merupakan catatan yang berisi pembayaran dan penerimaan dan luar
negeri. Neraca pembayaran tidak hanya mencatat hak dan kewajiban yang timbul
karena adanya perdagangan, tetapi juga mencatat hak dan kewajiban keuangan
dengan luar negeri yang tidak hanya kaena perdagangan. Namun demikian, yang
dicatat di dalam neraca pembayaran hanyalah transaksi ekonomi. Transaksi yang
menimbulkan hak untuk menerima pembayaran dan penduduk negara lain disebut
transaksi kredit, sedangkan transaksi yang menimbulkan kewajiban untuk membayar
penduduk negara lain disebut transaksi debit.
Untuk menentukan apakah seseorang
sebagai penduduk (orang dalam negeri) ataukah sebagai orang luar negeri, perlu
diperhatikan tempat tinggalnya. Seseorang dianggap penduduk suatu negara
apabila bertempat tinggal di negara tersebut. Orang yang telah menetap dalam
enam bulan atau lebih baik warga negara Indonesia atau warga negara asing,
dianggap sebagai penduduk Indonesia. Namun, para wisatawan asing dan para
diplomat tidak dapat dianggap sebagai penduduk Indonesia.
Alasannya
adalah karena mereka hanya bertempat tinggal sementara. Transaksi yang dicatat
di dalam neraca pembayaran dapat dibedakan menjadi transaksi sedang berjalan
dan transaksi kapital. Yang dimaksud dengan transak sedang berjalan (current
account) adalah transaksi yang meliputi barang-barang dai jasa. Adapun yang
dimaksud dengan transaksi kapital (capital account) adalah transaksi yang
menyangkut investasi modal dan emas. Transaksi satu arah (bukan transàksi timbal
balik) antara lain pemberian hadiah (gift), bantuan (aid), dan pemberian yang
lain dapat digolongkan ke dalam transaksi sedang berjalan (transaks
tersendiri).
D.
Jenis-Jenis Perdaganan Luar Nergi.
KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR.
Dalam menggiatkan kegiatan pergadangan internasional
terutama ekspor impor pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar
pengaturan. Bentuk kebijaksanaan pemerintah tersebut diantaranya :
Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan ekspor
impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.
PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea masuk atau
pembebasan bea masuk tambahan.
PAKDES / 1987
Tentang
kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan ekspor
impor.
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat
dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.
Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.
Ekspor Biasa
Pengiriman
barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada
pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.
Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat
dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin
khusus dari departemen perdagangan
2.
Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung
dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.Jenis barter antara lain :
a.
Direct
Barter
Sistem pertukaran
barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut
dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan
melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.
Switch
Barter
Sistem ini
dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri
barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor
dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.
Counter
Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara.
Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara
yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.
Buy Back
Barter
Suatu sistem penerapan alih
teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu
menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil
produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3.
Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman
barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di
luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau
Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan cara
lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a. Pemilik brang menunjuk salah satu
broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b. Broker memeriksa keadaan barang yang
akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang
tersebut.
c. Broker meawarkan harga transaksi
atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik
barang.
d. Oleh panitia
lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar
serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi
broker untuk melakukan transaksi.
e. Jika pelelangan telah dilakukan
broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau
yang melebihi harga lelang.
f.
Barang-barang yang ditarik dari
pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g. Yang diperkenankan ikut serta
dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities
exchange untuk barang-barang tertentu.
h.
Broker
mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang
diwakilinya.
4.
Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan
negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan
( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah
tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari
negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara
tersebut.
5.
Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari
satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a.
Seluruhnya
dilakuan secara ilegal
b.
Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.
Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.
Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang
memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara
penyebrangan laut
b.
Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki
batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik
negara tersebut melakukan interaksi dengan melewati batas daratan di
masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.
E. Macam-Macam Kebijakan Perdagangan
Internasional.
Pengertian
kebijakan perdagangan internasional diartikan
sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memengaruhi
struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional. Jadi dapat dikatakan
arah kebijakan perdagangan internasional itu untuk mengatur perdagangan
internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki pemerintah. Banyak macam atau
ragam kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah dalam bidang perdagangan
internasional adapun tujuan
kebijakan perdagangan internasional yang
ingin dicapai oleh pemerintah dari kebijakan perdagangan internasional itu
antara lain:
a.
Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari berbagai kemungkinan pengaruh
buruk/negatif dari berbagai negara lain.
b.
Melindungi kepentingan industri di dalam negeri dari berbagai kemungkinan
persaingan yang tidak sehat maupun kondisi yang kurang menguntungkan.
c.
Melindungi lapangan kerja agar bisa tetap bersedia.
d.
Menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional.
e.
Mampu mendorong laju ekspor.
f.
Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
g.
Menjaga stabilitas nilai tukar atau kurs.
Adapun macam-macam kebijakan perdagangan
internasional yaitu:
a.
Kebijakan Perdagangan Bebas.
kebijakan
perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya
kebebesan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus
produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring
dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain
dalam kehidupannya lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial
tiap-tiap negara. Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga
produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan
hukum ekonomi. Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah
sebagai berikut:
- Dapat mendorong persaingan antarpengusaha,
sehingga nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi
tinggi.
- Mendorong terjadinya efisiensi biaya (cost)
sehingga mampu menghasilkan produk dengan harga yang mampu bersaing.
- Meningkatkan mobilitas modal, tenaga ahli dan
investasi (faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat mempercepat
pertumbuhan eknomi.
- Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan
para pengusaha berinvestasi lebih luas.
- Konsumen dapat lebih bebas dalam menentukan
variasi dan pilihan produk yang diinginkan.
Saat
ini perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada
kawasan-kawasan tertentu saja karena masih adanya keterbatasan pada
permasalahan kebijakan tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain, sehingga
hanya berlaku bagi negara yang masih termasuk dalam kawasan tersebut. Contoh
organisasi perdagangan bebas diantaranya adalah NAFTA (organisasi perdagangan
bebas untuk negara di kawasan Amerika Utara), AFTA (organisasi perdagangan
bebas untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara) dan EETA (Organisasi
perdagangan bebas untuk negara-negara anggota masyarakat Uni Eropa).
b.
Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi
produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang
dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari
dan ke luar negeri.
Alasan
negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
- Dari adanya perdagangan bebas,
yang diuntungkan adalah negara-negara maju saja, karena merek memiliki
modal dan teknologi yang maju. Selain itu harga jual produk dari
negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga bahan
baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang.
- Untuk melindungi industri dalam
negeri yang baru tumbuh.
- Untuk membuka lapangan kerja.
Dengan adanya proteksi maka industri dalam negeri dapat tetap hidup dengan
demikian akan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
- Untuk menyehatkan neraca
pembayaran. Upaya kebijakan proteksi melalui peningkatan ekspor produksi
dalam negeri akan mampu mengurangi defisit neraca pembayaran.
- Untuk meningkatkan penerimaan
negara. Dengan cara mengenakan tarif tertentu pada produk impor dan ekspor
sehingga negara dapat meningkatkan penerimaan.
Adapun macam-macam kebijakan perdagangan
proteksionis antara lain:
1) Kouta Impor
Kebijakan yang menetapkan batas jumlah
barang yang boleh diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dan produk
dalam negeri.
2) Kouta ekspor
Kebijakan dengan menetapkan batas jumlah
barang yang diekspor dengan tujuan untuk menjamin persediaan barang tersebut
guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3) Subsidi
Kebijakan dengan cara memberikan tunjangan
kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor,
sehingga harga barang tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri.
4) Tarif Impor
Kebijakan dengan mengenakan tarif/bea
impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar negeri sehingga harga
barang impor akan menjadi lebih mahal.
5) Tarif ekspor.
Kebijakan dengan mengenakan tarif atau bea
terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan tujuan
untuk merangsang kegiatan ekspor.
6) Premi
Kebijakan berupa pemberian hadiah atau
penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kuantitas
dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diharapkan dapat menghasilkan
produk-produk yang berkualitas tinggi.
7) Diskriminasi harga
Kebijakan melalui penetapan harga produk
secara berlainan dengan negara tertentu, yang dilakukan dalam rangka perang
tarif agar negara tertentu yang dijadikan target mau menurunkan harga.
8) Larangan ekspor
Kebijakan larangan ekspor untuk mengekspor
jenis barang-barang tertentu dilakukan dengan pertimbangan ekonomi, politik,
sosial dan budaya dalam negeri.
9) Larangan Impor
Kebijakan melarang impor untuk
barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk melindungi produk-produk
dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat devisa.
10) Dumping
Dumping merupakan kebijakan menjual barang
ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan
didalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas dan menguasai
pasar. Dumping ini bisa dilakukan jika terdapat aturan/hambatan yang jelas dan
tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak mampu membeli barang yang
didumping dari luar negeri.
F. Peranan
Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Indonesia.
Hubungan perdagangan yang dibina
antara satu negara dan negara lainnya akan menimbulkan manfaat secara ekonomi
maupun nonekonomi, baik yang berdampak positif maupun negatif bagi suatu
negara.
1. Pengaruh Ekonomis
a. Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Konsumsi
Pengaruh ekonomis perdagangan
internasional pada kegiatan konsumsi, antara lain berupa semakin banyaknya
jumlah serta pilihan barang yang dapat dikonsumsi. Dengan adanya
perdagangan internasional, barang yang tersedia dipasar bukan hanya berasal
dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri. Kita jadi memiliki lebih
banyak pilihan barang yang akan kita konsumsi. Meskipun uang yang kita
miliki sama, namun pilihan barang yang dapat kita beli dengan uang tersebut
akan tersedia lebih banyak.
b. Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Produksi
Perdagangan internasional
memberikan pengaruh yang besar pada kegiatan produksi. Sebelumnya sudah
dibahas bahwa perdagangan internasional akan mendorong setiap negara melakukan
spesialisasi sesuai dengan keunggulan yang dimilikinya. Spesialisasi yang
didasarkan pada keunggulan, akan membuat suatu negara berusaha memproduksi
dalam kualitas yang lebih baik serta jumlah yang lebih banyak.
Spesialisasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas atau keahlian
pekerja. Semakin spesialis produksi suatu negara maka semakin tinggi
kualitas dan produktivitasnya.
2. Pengaruh Nonekonomis
Selain pengaruh langsung yang
bersifat ekonomis, perdagangan internasional juga membawa pengaruh yang tidak
langsung dan bersifat nonekonomis. Pengaruh nonekonomis perdagangan
internasional meliputi aspek budaya, aspek pendidikan, aspek politik, dan aspek
militer.
- Perdagangan
internasional dapat membuka hubungan budaya antarnegara yang melakukan
perdagangan, misalnya dengan mengadakan pertukaran seni budaya
antarnegara.
- Dalam aspek
pendidikan, perdagangan internasional dapat meningkatkan hubungan kedua
negara dengan cara mengadakan pertukaran pelajar antarnegara, memberikan
beasiswa untuk belajar di suatu negara, atau memberikan bantuan untuk
membangun sekolah-sekolah di negara yang kurang mampu.
- Aspek politik
dari perdagangan internasional adalah meningkatnya jalinan kerja sama
antarnegara yang berdagang.
- Perdagangan
internasional dapat menjadi pintu pembuka untuk kerja sama antarnegara
dalam bidang militer, misalnya untuk mengawasi penyelundupan barang-barang
terlarang dan pembajakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
G. Contoh kasus.
1
. INDONESIA – AMERIKA
Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization WTO)
kembali memenangkan posisi Indonesia, dalam kasus rokok kretek dengan Amerika
Serikat (AS).
Keputusan
tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate Body (AB) pada 4 April 2012, yang menyatakan
bahwa AS melanggar ketentuan WTO dan kebijakan AS dianggap sebagai bentuk
diskriminasi dagang.
Indonesia menang baik ditingkat panel maupun banding, ini
merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak
hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan
WTO .
Kasus rokok
kretek antara Indonesia dan AS, berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and
Tobacoo Control Act di AS. Undang-undang tersebut bertujuan
untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS, dengan
melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan
rokok beraroma buah-buahan.
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol
produksi dalam negeri AS.
Setelah proses
konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia
akhirnya mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body DSB)
atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation.
Hal itu tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.
Dalam prinsip National Treatment,
setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama
terhadap produk sejenis, baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang
berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.
Panel WTO
menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO, karena
rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products), dan
keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan
yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis, merupakan tindakan yang
tidak adil (less favourable).
Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang
dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari
2012. Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin, menegaskan kembali bahwa
keputusan panel sebelumnya adalah benar, dan pemerintah AS telah mengeluarkan
kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.
Disamping itu,
AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement di mana
AS tidak memberikan waktu yang cukup (reasonable interval)
antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.
Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan AB tersebut, dan
memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam
mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini.
Berdasarkan
ketentuan Dispute Settlement
Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan
diadopsi oleh DSB setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal
Mei 2012.
2
. INDONESIA – AUSTRALIA
Gugatan
Indonesia atas kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging)
Australia di Badan Perdagangan Dunia (WTO) mendapatkan perhatian banyak negara.
Tidak hanya Indonesia, sebanyak 36 negara juga terlibat baik langsung maupun
tidak dalam kasus ini.
Dengan banyaknya negara yang terlibat, Dirjen Kerjasama
Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul
Chairi menyebut, sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang
pernah ditangani WTO sampai saat ini.
Selain 36 negara lain yang terlibat, terdapat tiga anggota
WTO lainnya yang mengikuti jejak yang sama dengan Indonesia. Yaitu menggugat
kebijakan yang diberlakukan Australia terkait kemasan rokok ini. Ketiga negara
itu adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Awalnya 5 negara mengajukan permohonan, tetapi Ukraina
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak bisa dibuka. Jadi tinggal 4.
Jadi ada 36 negara yang disebut pihak terpati, atau
negara-negara yang bakal terkena dampak baik langsung maupun tidak. Bachrul
merinci, dari total 36 negara tersebut hanya 20 negara yang mau menentukan
pilihan suaranya.
Dari 36 negara, yang memberikan submisinya (pendapat/pilihan)
ada 20 negara. Komposisinya 8 negara mendukung persepsi Indonesia, 7 negara itu
memihak Australia dan sisanya 5 negara ada di tengah-tengah.
3
. INDONESIA-ARGENTINA
Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) – WTO
pada tanggal 14 Desember 1999 dalam Tingkat Banding (Appellate Body) kasus
tindakan safeguards Argentina atas impor produk alas kaki yang berasal dari Uni
Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia, telah memutuskan bahwa tindakan
safeguards yang diterapkan Argentina tersebut melanggar ketentuan dalam pasal
XIX: 1 (a) GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards – WTO.
Sengketa dagang antara Argentina melawan Uni Eropa, Indonesia
dan Amerika Serikat, berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor
sepatu dari berbagai negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997
yang diikuti dengan pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara pada
bulan September 1997 yang sangat merugikan pihak eksportir sepatu Indonesia.
Tindakan safeguards Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius (trade
barrier) bagi ekspor Indonesia di tetapkan dalam bentuk specific duty yang
cukup tinggi dimana untuk alas kaki dengan HS.
Sebagai negara produsen dan eksportir alas kaki, maka
Indonesia sangat berkepentingan dalam sengketa ini. Dengan demikian, keputusan
dari Tingkat Banding WTO ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan ekspor
khususnya alas kaki, Indonesia tidak pernah melanggar ketentuan perdagangan
dalam kerangka WTO.
Sebagai ilustrasi, Indonesia adalah negara pengekspor alas
kaki nomor 3 ke Argentina dengan nilai ekspor sebesar USD 22,030,351 pada tahun
1997, USD 15,516,357 pada tahun 1998 dan USD 4,558,332 untuk periode Januari –
Juni 1999. Sedangkan pangsa pasar produk alas kaki Indonesia untuk tahun 1997
adalah sebesar 14,06%, untuk tahun 1998 sebesar 8,72% dan untuk periode Januari
– Juni 1999 sebesar 5,4%.
Keputusan Appellate Body WTO tersebut merupakan keberhasilan
yang kedua kalinya untuk Indonesia dalam menghadapi sengketa perdagangan dengan
pihak Argentina, dimana sebelumnya Indonesia telah berhasil menggagalkan
rencana pihak Argentina untuk mengenakan tindakan safeguards transisi dalam
rangka persetujuan tekstil dan pakaian jadi .
Indonesia berharap agar pihak Argentina segera melaksanakan
keputusan WTO tersebut dan memberikan komitmennya pada pertemuan Badan
Penyelesaian Sengketa Dagang – WTO yang akan diselenggarakan pada tanggal 27
Januari 2000.
4
. INDONESIA-AUSTRALIA
Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sikap untuk
melaporkan Australia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO atas penerapan
kebijakan plain packaging (wajib kemasan rokok polos). Kebijakan itu dinilai
berpengaruh terhadap kinerja ekspor tembakau dan rokok Indonesia.
Langkah Indonesia melaporkan Australi ke WTO dinilai sebagai
langkah yang tepat. Kebijakan ini sudah diperhitungkan sejak dikeluarkan
Tobacco Plain Packaging Act oleh Australia tahun 2012 lalu.
Dalam peraturan tersebut dikatakan, seluruh rokok dan produk
tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember
2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo,
dan slogan produk.
Indonesia adalah negara produsen rokok kretek terbesar di
dunia dan secara peringkat, Indonesia menempati posisi nomor 2 terbesar di
dunia, setelah Uni Eropa, sebagai negara produsen-pengekspor produk tembakau
manufaktur.
Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, kinerja ekspor
tembakau dan rokok pada 2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami
penurunan 15.405 ton menjadi 37.110 ton. Sementara kapasitas produksi rokok
nasional hingga akhir tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar
batang dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang.
Kebijakan kemasan polos untuk seluruh produk tembakau dinilai
sebagai ancaman nyata bagi produk tembakau dari Indonesia, karena dengan
penerapan peraturan terkait kemasan polos tersebut, daya saing produk diyakini
akan menurun.
Daftar
Pusaka
Prathama Rahardja Mandala Manurung. 2014. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
https://alliyabenings.wordpress.com/2016/06/19/peran-perdagangan-internasional-dalam-perekonomian-indonesia/
https://alliyabenings.wordpress.com/2016/06/19/peran-perdagangan-internasional-dalam-perekonomian-indonesia/
Yasin, Muhammad, dan Sri
Ethicawati. 2007. Ekonomi Pelajaran IPS Terpadu Untuk SMP. Jakarta:
Ganeca Exact.
Deliarnov. 2006. Ilmu
Pengetahuan Sosial Ekonomi Untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: PT.
Erlangga.
Sukmayani,
Ratna dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs kelas IX. Jakarta:
Pusat Perbukuan.